Ringkasan Berita:
- Kejati Jatim melelang 275 barang rampasan negara dengan nilai limit mencapai Rp40,7 miliar.
- Barang yang dilelang berasal dari perkara korupsi, tindak pidana umum, dan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pameran berlangsung 3-10 Agustus 2026, sedangkan lelang digelar 10-14 Agustus 2026 di Gudang Barang Bukti Kejati Jatim, Mojokerto.
- Masyarakat dijamin dapat mengurus legalitas kendaraan hasil lelang melalui dokumen resmi dari KPKNL dan Kejaksaan.
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar pameran sekaligus lelang barang rampasan negara secara serentak dengan total 275 objek lelang bernilai limit Rp40.736.939.835. Kegiatan tersebut berlangsung di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jatim, Jalan Jatirejo–Jabung Nomor 160, Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Barang-barang yang dilelang berasal dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, hingga perkara lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abd Qohar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sekaligus meningkatkan transparansi kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Di Jawa Timur ada 39 satuan kerja (satker), yang melaksanakan lelang bersama sebanyak 35 satker. Barang yang dilelang berada di masing-masing satker, di sini hanya sebagian karena lokasi yang sangat jauh dan tidak semua barang dapat dibawa ke lokasi. Yang dipamerkan di sini berasal dari 13 satker, itupun tidak seluruhnya,” ungkapnya, Senin (3/8/2026).
Objek lelang yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari tanah dan bangunan, kapal, eskalator, kayu, kendaraan bermotor, barang elektronik, logam mulia, hingga aset lainnya yang telah memenuhi persyaratan untuk dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu aset yang menarik perhatian pengunjung adalah dua unit bus yang merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Abd Qohar memastikan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai legalitas kendaraan yang dilelang, meskipun sebagian aset tidak lagi dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurutnya, setelah proses lelang selesai, pemenang akan memperoleh Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo serta Form A dari kejaksaan sebagai dasar pengurusan kelengkapan administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan pameran dan lelang serentak ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam optimalisasi pengelolaan aset negara sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, bermartabat, dan humanis,” harapnya.
Pameran barang rampasan negara digelar mulai 3 hingga 10 Agustus 2026 di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, pelaksanaan lelang serentak dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region VIII/Jawa 3, para asisten dan koordinator Kejati Jatim, 13 kepala kejaksaan negeri di Jawa Timur, serta Kepala KPKNL Sidoarjo. [tin/beq]





Comments are closed.