Mon,3 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Mengintip dan Merekam Aurat Orang Lain: Bagaimana Hukumnya?

Mengintip dan Merekam Aurat Orang Lain: Bagaimana Hukumnya?

mengintip-dan-merekam-aurat-orang-lain:-bagaimana-hukumnya?
Mengintip dan Merekam Aurat Orang Lain: Bagaimana Hukumnya?
service

Kemajuan teknologi digital semakin memudahkan masyarakat mengambil gambar dan mengabadikan berbagai momen. Namun, di balik kemudahan tersebut, fitur kamera pada ponsel juga kerap disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan tercela, seperti mengintip dan merekam aurat orang lain tanpa izin.

Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh maraknya kejahatan terhadap privasi di ruang publik. Dalam salah satu kasus, seorang anak perempuan yang sedang buang air besar di kamar mandi masjid diduga direkam secara sembunyi-sembunyi oleh seorang pria asing menggunakan ponsel.

Dalam hukum positif Indonesia, merekam seseorang secara tersembunyi, terutama berkaitan dengan ranah seksual, bukan sekadar pelanggaran etika. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang pelakunya diancam dengan hukuman tegas.

Sejumlah peraturan yang menjadi payung hukum larangan perekaman tanpa izin dan penyalahgunaan materi bermuatan seksual antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 31 mengatur mengenai intersepsi atau penyadapan terhadap transmisi elektronik yang bersifat privat.
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pasal 4 ayat (1) melarang setiap orang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan konten pornografi secara eksplisit.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 5 mengatur pelecehan seksual nonfisik, sedangkan Pasal 14 ayat (1) huruf a melarang perekaman secara diam-diam terhadap aktivitas seksual. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Dalam syariat Islam, perlindungan terhadap kehormatan diri (hifzh al-‘irdh) merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu, mengabadikan atau mendokumentasikan aurat orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang diharamkan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga merendahkan martabat dan kehormatan korban.

Hukum Fotografi dan Dokumentasi Visual

Para ulama kontemporer dan lembaga fatwa telah menjelaskan hukum dasar fotografi atau pengambilan gambar. Syekh Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa pada dasarnya pengambilan gambar melalui kamera hukumnya mubah atau boleh, selama tidak menimbulkan fitnah dan tidak melanggar ketentuan syariat. Ia menyatakan:

أَمَّا التَّصْوِيرُ الشَّمْسِيُّ أَوْ الْخَيَالِيُّ فَهَذَا جَائِزٌ وَلاَ مَانِعَ مِنْ تَعْلِيقِ الصُّوَرِ الْخَيَالِيَّةِ فِي الْمَنَازِلِ وَغَيْرِهَا إِذَا لَمْ تَكُنْ دَاعِيَةً لِلْفِتْنَةِ كَصُوَرِ النِّسَاءِ الَّتِي يَظْهَرُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ جَسَدِهَا غَيْرُ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ… كُلُّ ذَلِكِ حَرَامٌ

Artinya, “Adapun fotografi atau gambar bayangan ini hukumnya boleh, dan tidak ada larangan memajang foto tersebut di rumah atau tempat lainnya selama tidak mengundang fitnah, seperti foto wanita yang memperlihatkan bagian tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…. Semuanya itu adalah haram.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, 2002], juz IV, halaman 224)

Senada dengan penjelasan tersebut, Darul Ifta’ al-Mishriyah dalam himpunan fatwanya menetapkan bahwa fotografi manusia diperbolehkan selama terbebas dari unsur pengagungan yang mengarah kepada kesyirikan serta tidak memicu dorongan seksual ataupun perbuatan keji:

وَالَّذِي تَدُلُّ عَلَيْهِ الأَحَادِيثُ النَّبَوِيَّةُ الشَّرِيفَةُ… أَنَّ التَّصْوِيرَ الضَّوْئِيَّ لِلإِنْسَانِ وَالْحَيَوَانِ الْمَعْرُوفَ الآنَ وَالرَّسْمَ كَذَلِكَ لاَ بَأْسَ بِهِ، إِذَا خَلَتِ الصُّوَرُ وَالرُّسُومُ مِنْ مَظَاهِرِ التَّعْظِيمِ… وَخَلَتْ كَذَلِكَ عَنْ دَوَافِعِ تَحْرِيكِ غَرِيزَةِ الْجِنْسِ وَإِشَاعَةِ الْفَحْشَاءِ وَالتَّحْرِيضِ عَلَى ارْتِكَابِ الْمُحَرَّمَاتِ

Artinya, “Hadits-hadits Nabi SAW menunjukkan bahwa fotografi manusia dan hewan yang dikenal saat ini, demikian pula seni lukis, hukumnya tidak mengapa (boleh), apabila foto dan gambar tersebut terbebas dari unsur pengagungan atau penyembahan serta terbebas dari dorongan untuk membangkitkan naluri seksual, menyebarkan kekejian, dan mengajak kepada perbuatan haram.” (Fatawa Daril Ifta’ al-Mishriyah, juz VII, halaman 220)

Berdasarkan penjelasan tersebut, mengambil foto atau video pada dasarnya hukumnya mubah. Namun, hukumnya berubah menjadi haram apabila objek yang direkam memperlihatkan aurat, membangkitkan syahwat, menyebarkan perbuatan keji, atau melanggar kehormatan dan privasi orang lain.

Dengan demikian, mengintip dan merekam aurat orang lain secara sembunyi-sembunyi jelas merupakan perbuatan haram. Perbuatan tersebut sekaligus mengandung sejumlah pelanggaran, yaitu melihat aurat yang tidak halal, merampas privasi, merendahkan kehormatan korban, dan membuka peluang penyebaran konten yang diharamkan.

Terlebih lagi apabila korbannya adalah anak-anak. Aurat dan kemaluan anak wajib dijaga serta dilindungi. Merekam anak kecil ketika berada di kamar mandi atau toilet merupakan perbuatan keji yang bertentangan dengan syariat Islam dan hukum positif. Pelakunya wajib diusut dan dapat dijatuhi hukuman ta’zir yang tegas agar menimbulkan efek jera sekaligus mencegah terulangnya perbuatan serupa. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kabupaten Blitar dan Pengajar Pesantren Fathul Ulum, Wonodadi, Blitar.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.