Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sidang Investasi Fiktif Rp5 M Memanas, Korban Bongkar Bukti Bantah Keterangan Terdakwa

Sidang Investasi Fiktif Rp5 M Memanas, Korban Bongkar Bukti Bantah Keterangan Terdakwa

sidang-investasi-fiktif-rp5-m-memanas,-korban-bongkar-bukti-bantah-keterangan-terdakwa
Sidang Investasi Fiktif Rp5 M Memanas, Korban Bongkar Bukti Bantah Keterangan Terdakwa
service

Ringkasan Berita:

  • Sidang dugaan investasi fiktif Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung memanas.
  • Korban Salim Himawan Saputra membawa dokumen dan rekaman percakapan untuk membantah keterangan terdakwa.
  • Korban membantah klaim dirinya merupakan agen OSO Sekuritas dan menegaskan hanya berstatus agen reksadana.
  • Perdebatan juga muncul terkait produk investasi yang disebut deposito oleh korban, namun diklaim sebagai transaksi Repo oleh terdakwa.

Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan dugaan penggelapan dana berkedok investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung sengit. Korban sekaligus saksi, Salim Himawan Saputra, membawa sejumlah dokumen dan rekaman percakapan untuk membantah satu per satu keterangan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Sebelum memberikan kesaksian, majelis hakim terlebih dahulu mengingatkan Salim mengenai kewajibannya memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah. Hakim juga mengingatkan adanya ancaman pidana apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Salim membantah klaim terdakwa yang menyebut dirinya memiliki posisi setara sebagai pemasar atau agen OSO Sekuritas. Menurutnya, dokumen yang pernah ditandatangani hanya berkaitan dengan keagenan reksadana dan bukan pengangkatan sebagai agen resmi perusahaan sekuritas.

“OSO Sekuritas sendiri sudah menyatakan bahwa saya, Ranto, maupun Agustin bukan marketing OSO. Yang saya tanda tangani itu agen reksadana, dua hal yang berbeda,” ujar Salim kepada wartawan usai sidang.

Salim juga menunjukkan rekaman percakapan yang berkaitan dengan pemberian uang pengembalian sebesar tiga persen. Ia menegaskan dana tersebut merupakan pemberian pribadi dari Ranto, bukan kebijakan atau program resmi dari perusahaan.

Perdebatan semakin mengemuka ketika membahas jenis produk investasi yang menjadi pokok perkara. Terdakwa menyebut dana Rp5 miliar tersebut merupakan transaksi Repurchase Agreement (Repo). Namun, Salim bersikeras bahwa sejak awal dirinya ditawari produk yang dipahami sebagai deposito.

“Saya tidak menyangkal Ranto pernah menjelaskan soal Repo. Tapi kepada saya yang ditawarkan adalah deposito. Belakangan baru saya tahu bahwa yang disebut deposito itu ternyata Repo. Di situlah letak kebohongannya,” kata Salim.

Salim mengaku menyerahkan dana investasi tersebut karena dilandasi kepercayaan kepada Ranto yang merupakan teman kuliahnya. Saat itu, ia juga mengaku berada dalam kondisi psikologis yang tertekan akibat menghadapi sejumlah persoalan hukum lainnya.

Terkait keterlibatan Agustin Widyawati, Salim memperlihatkan bukti yang menurutnya menunjukkan Agustin diperkenalkan kepadanya setelah acara pertemuan para pemasar selesai. Menurut Salim, perkenalan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk meyakinkan dirinya agar menempatkan dana investasi.

Persidangan perkara dugaan investasi fiktif senilai Rp5 miliar tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan penyampaian alat bukti dari para pihak. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, dokumen, dan bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.