Pacitan (beritajatim.com) – Dugaan kasus persetubuhan yang berujung kehamilan dan tidak adanya pertanggungjawaban dari pihak terlapor kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan.
Seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Arjosari, dilaporkan oleh keluarga seorang perempuan berinisial E, warga Kecamatan Tulakan. Pelaporan tersebut didampingi kuasa hukum keluarga korban, Danur Suprapto.
Menurut Danur, sebelum menempuh jalur hukum, keluarga pelapor telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi agar ada penyelesaian dan tanggung jawab dari pihak laki-laki. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan, sehingga keluarga memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Danur, Selasa (4/8/2026).
Danur menjelaskan, pihaknya telah secara resmi mendampingi kliennya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pacitan. Menurutnya, pihak pelapor juga memiliki bukti medis yang dijadikan dasar laporan. Namun karena proses mediasi tidak membuahkan hasil, keluarga akhirnya menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukum.
“Saat ini laporan telah diterima oleh Unit PPA dan kami akan mengawal proses hukumnya hingga selesai,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum laporan tersebut dibuat, terlapor disebut tengah merencanakan pernikahan dengan perempuan lain. Namun, setelah pihak keluarga calon mempelai mengetahui adanya laporan tersebut, rencana pernikahan yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 dikabarkan dibatalkan. [tri/aje]





Comments are closed.