Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, kembali menyita beberapa dokumen dari dua ruang berbeda di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Rabu (5/8/2026).
Dokumen yang dikemas dalam sebuah bok yang diduga berkas proyek, dibawa tim penyidik usai menggeledah ruang Bagian Perekonomian dan ruang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kantor Pemkab Pamekasan.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Jl Jokotole 143 Pamekasan, Selasa (4/8/2026) kemarin.
Hanya saja, ia enggan menjelaskan detail seputar penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di kompleks Kantor Bupati Pamekasan. “Nanti saja ya,” kata Agus Setiyo Budi, singkat.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman tidak mempermasalahkan proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Pamekasan. “Tidak apa-apa, Kejaksaan kan melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Taufik juga belum bisa memastikan penggeledahan tersebut sebagai rangkaian dari penggeledahan serupa yang dilakukan tim penyidik di kantor Dinas PUPR Pamekasan. “Bisa jadi, tapi kami tidak menanyakan,” tutupnya.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Pamekasan, menyita 1 unit komputer dan sejumlah dokumen proyek dari Kantor Dinas PUPR Pamekasan, Selasa (4/8/2026). Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Tlagah–Bulangan Barat Tahun Anggaran 2025.
Penggeledahan tersebut diduga berkenan dengan proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan pada 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2,9 miliar. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan, dan berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Pamekasan. [pin/ted]





Comments are closed.