Thu,6 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Palsukan Sertifikat Karantina Tanaman Hias, Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara

Palsukan Sertifikat Karantina Tanaman Hias, Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara

palsukan-sertifikat-karantina-tanaman-hias,-ahmad-subhan-divonis-5-bulan-penjara
Palsukan Sertifikat Karantina Tanaman Hias, Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara
service

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ahmad Subhan bin Nuralim alias Agus alias Mades. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan dokumen karantina untuk mengirim ribuan tanaman hias dari Jawa Timur ke Nusa Tenggara Barat.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp40 juta paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati yang meminta hukuman tujuh bulan penjara beserta denda yang sama. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Perkara bermula saat terdakwa menerima pesanan 2.697 batang tanaman hias dari Haris (kini berstatus DPO) di Lombok Barat senilai Rp42 juta. Ahmad membeli tanaman dari petani di Kota Batu, lalu menyewa truk untuk mengirimkannya lewat Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar menggunakan KM Jambo XI.

Karena belum memiliki dokumen lengkap, ia meminta Ilham Fajar Pranomo mengedit Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3). Jenis tanaman dan tanggal keberangkatan diubah pada dokumen tersebut, lalu digunakan tanpa melapor kepada petugas karantina di tempat pengeluaran.

Saat tiba di Lembar, petugas karantina mendeteksi pemalsuan dokumen. Seluruh muatan diamankan dan diperintahkan dikembalikan ke Jawa Timur. Sebanyak 2.684 batang tanaman akhirnya dimusnahkan, sedangkan 13 batang disisihkan sebagai barang bukti.

Dalam putusan itu, satu unit truk Isuzu yang digunakan dikembalikan kepada pemiliknya, Suhartono, karena terbukti milik pihak ketiga yang tidak mengetahui tindak pidana tersebut.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Selama masa itu, terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan belum dieksekusi. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.