Ringkasan Berita:
- PN Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua perempuan pengedar sabu.
- Keduanya terbukti bersekongkol mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
- Polisi menyita 10 paket sabu, timbangan digital, alat pembungkus, dan dua ponsel.
- Vonis lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari setelah keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek dalam sidang di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perubahannya.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gendis dan Santi yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, membeli sabu seberat dua gram dari seseorang bernama Gondol dengan harga Rp1,4 juta.
Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Setiap paket seberat setengah gram dijual dengan harga Rp550 ribu, sehingga keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap transaksi.
Aksi kedua terdakwa akhirnya terungkap setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di tempat tinggal mereka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 3,657 gram, timbangan digital, alat pembungkus, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta keduanya telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Sementara keadaan yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Usai putusan dibacakan, Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Terima yang mulia,” ujar keduanya hampir bersamaan di hadapan majelis hakim. [uci/beq]





Comments are closed.