Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Edarkan Sabu dari Rumah Kos, Dua Perempuan di Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara

Edarkan Sabu dari Rumah Kos, Dua Perempuan di Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara

edarkan-sabu-dari-rumah-kos,-dua-perempuan-di-surabaya-divonis-4-tahun-penjara
Edarkan Sabu dari Rumah Kos, Dua Perempuan di Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara
service

Ringkasan Berita:

  • PN Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua perempuan pengedar sabu.
  • Keduanya terbukti bersekongkol mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
  • Polisi menyita 10 paket sabu, timbangan digital, alat pembungkus, dan dua ponsel.
  • Vonis lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari setelah keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek dalam sidang di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perubahannya.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gendis dan Santi yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, membeli sabu seberat dua gram dari seseorang bernama Gondol dengan harga Rp1,4 juta.

Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Setiap paket seberat setengah gram dijual dengan harga Rp550 ribu, sehingga keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap transaksi.

Aksi kedua terdakwa akhirnya terungkap setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di tempat tinggal mereka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 3,657 gram, timbangan digital, alat pembungkus, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta keduanya telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Sementara keadaan yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai putusan dibacakan, Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Terima yang mulia,” ujar keduanya hampir bersamaan di hadapan majelis hakim. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.