Masyarakat sipil memakai momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (Himas), 9 Agustus, mendesak pemerintah segera mengakui dan melindungi hak masyarakat masyarakat adat atas wilayahnya. Secara khusus, dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat. Tahun 2026, secara global, Himas mengambil tema “Menghormati dukun beranak: memajukan hak, memastikan keberlanjutan budaya dan mempromosikan kesejahteraan antar generasi.” Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, bilang, tema dukun beranak berkaitan erat dengan pengetahuan masyarakat adat, khusus, perempuan adat, dalam melestarikan dan merawat pengetahuan tradisional. Peran penting itu terbukti dari kemampuan dukun beranak dalam melayani kebutuhan medis masyarakat, jauh sebelum ilmu dan teknologi kedokteran berkembang. Sampai sekarang, peran itu masih masyarakat adat butuhkan. Terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau fasilitas dan layanan kesehatan dari negara. Namun, pengetahuan tradisional ini tidak mungkin bertahan tanpa kepastian dan jaminan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Karena itu, pemerintah harus memberi pengakuan terhadap kedaulatan wilayah, pengetahuan tradisional dan pengakuan hak-hak perempuan adat. “Apalagi dukun beranak kerap kali menghadapi diskriminasi dan stigmatisasi ketika menjalankan perannya,” katanya pada Mongabay, Jumat (7/8/26). Proses pembersihan gabah oleh masyarakat adat Banasu, Kabupaten Sigi. Foto: Moh. Tamimi/Mongabay Indonesia. Subtansi hak perempuan adat dan pengetahuan trandisional hilang dari RUU Masyarakat Adat? Ironisnya, substansi tentang hak perempuan adat dan pengetahuan tradisional itu hilang dari usulan Badan Legislatif (Baleg). Hingga dalam suatu pertemuan dengan tenaga ahli Baleg dan Pimpinan DPR, Juli lalu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat meminta hak perempuan adat dan pengetahuan tradisional itu kembali masuk substansi RUU. “(Hak perempuan adat dan pengetahuan tradisional) itu hal yang…This article was originally published on Mongabay
Jamin Hak dan Perlindungan, Koalisi Masukkan 11 Poin Substansi RUU Masyarakat Adat
Jamin Hak dan Perlindungan, Koalisi Masukkan 11 Poin Substansi RUU Masyarakat Adat





Comments are closed.