Mbak, dirimu tahu PP Tunas?
Hai hai, bu ibu di grup ini, mau tanya dong? Ada yang tahu tentang PP Tunas Komdigi?
Mbak, dirimu tahu tentang PP Tunas keluaran Komdigi?
Mubadalah.id – Lontaran yang saya ajukan via ruang percakapan digital itu baik perorangan maupun per kelompok sepanjang hari ini mendapat jawaban sama. Tidak tahu, lalu berbalik tanya apa maksudnya.
Jawaban yang menjadi paradoks dengan klaim yang tercantumkan dalam laman Komdigi. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mampu melindungi sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun dari risiko negatif media sosial dan ruang digital.
Sebagai refleksi jelang satu tahun PP Tunas pemerintah keluarkan, apa bisa kita katakan peraturan ini berhasil melindungi? Ketika belum banyak orang yang tahu atau paham mengenainya.
Beberapa orang tua yang menjawab tidak tahu, ada yang memang tidak mengizinkan anak punya ponsel sendiri sebelum 16 tahun, dengan berbagai alasan personal. Ada juga yang memilih melakukan proteksi pribadi. Salah satunya dengan aplikasi berbayar pada ponsel anak yang bersangkutan. Atau dengan siasat menyetel settingan semua akses anak sesuai usia, dan ponsel anak terhubung GPS ke ponsel orang tua. Di mana semua akses anak akan terduplikasi di ponsel orang tua, termasuk chat pada ruang percakapan.
Melindungi atau (masih) Perlindungan Semu?
Saya? Awalnya adalah bagian dari yang tidak tahu itu. Sebagai ibu dari anak pra remaja yang banyak mengakses ponsel setiap harinya, hal itulah yang mendorong saya berangkat ke acara diskusi “PP Tunas : Mute or Unmute Children’s Rights” yang terselenggara oleh event Jagongan Hak Digital-SAFEnet dan Combine RI di Yogyakarta.
Kehadiran ini sejujurnya untuk menguji apakah saya termasuk orang tua Indonesia yang keliru memberikan ponsel kepada anak saya di bawah usia aturan PP Tunas yaitu 16 tahun. Saya mengakui, sebagai ibu kurang mampu menyediakan waktu pengembangan diri yang menarik untuk si bungsu. Selain dia sekolah, belajar gitar, matematika dan klub renang. Karena, saya meyakini, anak-anak generasi Alpha/digital native ini, jika tak ada aktivitas menarik yang kita tawarkan, atau fasilitasi; mereka akan otomatis mencari wadah penghilang rasa bosan, yaitu ponsel.
Sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang diturunkan melalui Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, PP Tunas sesungguhnya bertujuan baik. Mengingat makin beragamnya kasus kekerasan anak di ranah digital dalam berbagai bentuk. Tujuan peraturan ini dimaksudkan melindungi anak di ruang digital. Lalu mengatur kewajiban platform digital, dan membatasi akses media sosial untuk usia di bawah 16 tahun.
Tantangannya kemudian, sosialisasi tentang PP Tunas ini belum merata. Terutama kepada orang tua, guru, dan orang dewasa lain yang berinteraksi dengan anak. Salah seorang peserta dari Forum Suara Anak malah berpendapat, apakah pada saat penyusunannya sudah melibatkan anak secara aktif sebagai wujud hak anak yaitu partisipatif. Apalagi terkait dengan perwujudan kebijakan melindungi hak anak akan rasa aman, di ruang digital.
Salah seorang pembicara dari sesi PP Tunas : Mute or Unmute Children’s Rights, Makrus Ali dari Gagah Nurani Indonesia mengungkapkan hasil jajak pendapat yang ia lakukan di berbagai kelompok anak yang terdampingi. Mereka merasa bahwa kehadiran PP Tunas masih mengarah ke penghakiman tanpa ada pendampingan.
Perlindungan Semu PP Tunas
Karena anak-anak merasa digitalisasi sejatinya menggugah mereka mencari tahu dan membuka wawasan. Jadi salah satu yang mendesak kemudian adalah pelatihan literasi digital. Kegiatan ini sebagai pendahuluan, agar bisa mendukung munculnya peraturan atau kebijakan pemerintah ini.
Indriyatno Banyumurti sebagai narasumber dari ICT Watch memberi tanggapan yang berbalut kekhawatiran. Seolah kehadiran PP Tunas ini sebagai perlindungan semu. Di mana orang tua serta merta merasa aman, membebaskan anak-anak berinteraksi di dunia digital dan platform media sosial.
Hal ini terkait dengan klaim Komdigi bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menunda akses anak dalam penggunaan media sosial sesuai usia. Dengan penekanan Meutya Hafid pada konferensi pers saat peluncuran PP Tunas bahwa peraturan ini pemerintah keluarkan dengan dasar yang jelas. Yaitu perlindungan akan paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi.
Masalahnya kemudian, yang terjadi di lapangan, tidak sesederhana alasan yang terungkap di atas saja.
Celah yang Masih Perlu Dievaluasi
Dalam diskusi yang berlangsung di Yogyakarta, Sabtu, 1 Agustus lalu, terungkap beberapa hal yang masih menjadi celah untuk bahan evaluasi dan elaborasi berbagai pihak.
Semisal poin Pembatasan Usia, yang isinya menunda akses akun media sosial dan platform berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun tanpa verifikasi serta persetujuan orang tua.
Yang terjadi di lapangan, pencantuman identitas untuk masuk sebuah platform digital, masih berupa pengisian secara manual. Langkah ini rentan termanipulasi agar bisa melampaui persyaratan platform tertentu.
Hal ini diperkuat lagi oleh temuan salah seorang peneliti yang memberi masukan dalam diskusi kemarin. Bahwa teknologi biometrik untuk memindai usia dari penampakan wajah seseorang di Indonesia, belum sempurna. Ada seorang anak yang berwajah dewasa bisa lolos pemindaian, sementara ada orang dewasa yang berwajah anak-anak tidak lolos.
Celah kedua tentang Pembatasan Usia ini terkait dengan Perlindungan Data. Di mana poin pada PP Tunas fokus untuk melarang pemanfaatan profil dan data pribadi anak untuk kepentingan komersial atau iklan. Sayangnya, yang baru-baru terjadi belakangan ini adalah exposure identitas anak-anak saat MPLS bulan Juli lalu.
Kolaborasi Lintas Kementerian
Pada diskusi tersebut saya sendiri menyampaikan usulan terkait hal ini kepada perwakilan Komdigi yang hadir. Saya mengusulkan kolaborasi lintas kementerian, terutama dengan Kemdikdasmen. Bahwa pemakaian twibbon dalam berbagai bentuk, termasuk video perkenalan atau penugasan dengan sistem like di media sosial, sesungguhnya tidak sejalan dengan poin PP Tunas sendiri. Karena kemungkinan perundungan sosial dan pencurian data anak, menjadi terbuka peluangnya.
Celah selanjutnya yang saya temukan, ada pada poin Kewajiban Platform (PSE). Di mana PP Tunas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik seperti YouTube, TikTok, dan Instagram menyaring konten berbahaya serta menyediakan fitur pengawasan orang tua.
Yang terjadi di lapangan, platform percakapan seperti WhatsApp, Telegram dan Discord; yang lebih banyak anak gunakan daripada Instagram, ternyata memungkinkan lebih banyak kasus perundungan. Mulai dari saling posting ejekan pada status atau membuat WhatsApp Channel untuk membuat kelompok yang melakukan hate speech dan mengolok-olok seseorang yang ada di dalam daftar kontaknya.
Pertanyaan selanjutnya berapa banyak orang tua yang paham aplikasi telegram, discord dan platform media sosial lain, yang belum diwajibkan menyediakan fitur pengawasan orang tua. Sementara setiap hari orang tua lebih memiliki prioritas mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga?
Kolaborasi dan Pendidikan Literasi Digital
Mengakhiri tulisan ini, saya ingin merangkum hal-hal yang mudah-mudahan bisa menjadi evaluasi untuk perbaikan PP Tunas di masa yang akan datang.
Pertama-tama kita perlu mengevaluasi poin-poin dalam PP yang melibatkan anak, orang tua, guru, ahli digital, perwakilan platform maupun lintas kementerian, untuk bersinergi dan lebih kolaboratif.
Lalu, sosialisasi PP Tunas yang sudah dievaluasi itu, perlu Pemerintah lakukan tak hanya di media sosial. Namun juga gencar menjangkau semua keterwakilan masyarakat, orang tua dan lembaga pendidikan, termasuk kaum marjinal. Di mana hal tersebut perlu diikuti dengan sesi pendidikan literasi digital terutama ke orang tua dan tenaga kependidikan.
Hal ini mengingat pemahaman akan digitalisasi dan kemampuan antar generasi sangat berbeda. Seorang teman bercerita tentang generation gap yang nyata, terkait hal ini. “Aku suka sebel kalo anakku pinjam ponselku, karena pas dibalikkin, semua modenya ia utak atik. Yang nggak bisa aku maupun ayahnya balikkin, musti anakku yang melakukannya.”
Yuk, sebagai orang tua kita mau belajar dan berusaha mencari tahu tentang digitalisasi terkini. Sehingga banyak hal yang bisa diobrolkan, terbagikan, dan kita pelajari bersama anak-anak kita.
Karena pada akhirnya kehadiran orang tua tak akan terganti oleh segala teknologi digital dan media sosial yang tersedia. Dan, PP Tunas yang sesungguhnya, tak lain tak bukan adalah kita, orang tua mereka. []





Comments are closed.