Mon,10 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tiga Komponen Dugaan Kerugian Negara Rp622 Miliar Akan Dibahas di Persidangan

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tiga Komponen Dugaan Kerugian Negara Rp622 Miliar Akan Dibahas di Persidangan

kuasa-hukum-gus-yaqut:-tiga-komponen-dugaan-kerugian-negara-rp622-miliar-akan-dibahas-di-persidangan
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tiga Komponen Dugaan Kerugian Negara Rp622 Miliar Akan Dibahas di Persidangan
service

Jakarta, NU Online

Kuasa Hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menjelaskan tiga komponen yang disebut sebagai kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Di dalam dakwaan memang nanti akan muncul Rp622 miliar itu atas tiga komponen,” katanya didampingi Kuasa Hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir di Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2026).

Melissa mengatakan, komponen pertama berkaitan dengan adanya titik percepatan pada para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, nama-nama pihak terkait hingga barang bukti yang digeledah dan disita disebut dalam dakwaan.

“Komponen kedua yang dijual oleh PIHK kepada jamaah, ini lebih jauh lagi. Pertama terkait regulasi petugas haji khusus itu betul-betul domainnya Kemdirjen. Jadi, dia ada Kepdirjen terkait dengan bagaimana mekanisme atas kuota petugas dan yang memasukkan jelas PIHK,” katanya.

“Atas keuntungan penjualan kuota petugas kepada jamaah itu dimasukkan dalam komitmen kerugian negara,” sambungnya.

Sementara komponen ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan keuntungan PIHK yang memberangkatkan jamaah yang dinilai tidak berhak berangkat. Keuntungan tersebut, katanya, disebut dalam dakwaan sebagai bagian dari kerugian negara.

“Semua keuntungan dari PIHK yang memberangkatkan jamaah yang tidak berhak berangkat itu, itu dianggap sebagai kerugian negara. Itu tiga komponennya,” katanya.

Lebih lanjut, Dodi S Abdulkadir berharap agar persidangan dapat mengungkap perkara tersebut secara utuh, termasuk memperjelas objek penegakan hukum yang menjadi pokok perkara. 

Ia juga mengingatkan agar proses hukum terhadap Gus Yaqut tidak justru mengaburkan persoalan lain dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Penegakan hukum ke Pak Yaqut ini untuk mengaburkan masalah dalam penyelenggaraan haji sehingga masalah yang menjadi gunung es itu tetap terpelihara dengan baik,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat empat perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. 

Perkara Gus Yaqut tercatat dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026. Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Adapun tiga perkara lainnya masing-masing terdaftar atas nama Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Keempat perkara itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengaturan pengisian kuota tambahan haji khusus yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.