Wed,12 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Karnaval Penuh Kemaksiatan, Bolehkah Menjamak Sholat?

Karnaval Penuh Kemaksiatan, Bolehkah Menjamak Sholat?

karnaval-penuh-kemaksiatan,-bolehkah-menjamak-sholat?
Karnaval Penuh Kemaksiatan, Bolehkah Menjamak Sholat?
service

Arina.id – Momentum resepsi kemerdekaan nasional diisi dengan berbagai kegiatan warga seperti mengadakan karnaval. Kegiatan ini sering dilaksanakan sejak siang sampai sore hari dan terkadang selesai pada waktu Maghrib. Hal ini mengakibatkan banyak peserta  Muslim yang tidak sempat melaksanakan sholat Ashar. Lalu bagaimana hukumnya jika shalat Dzuhur dan Ashar dijamak karena ikut karnaval?

Banyak penulis keislaman yang telah mengulas problematika ini, di antaranya adalah Ahmad Yaafi Kholilurrohman di arina.id dengan judul: Bolehkah menjamak sholat karena ikut karnaval? Yaafi secara jelas membolehkan praktik ini dan memasukkan karnaval sebagai salah satu hajat yang memperbolehkan seseorang jamak sholat dengan catatan tidak dijadikan sebuah kebiasaan. Meskipun Yaafi memberikan rekomendasi untuk tetap melakukan sholat di waktunya masing-masing.

Hal ini didasarkan pada catatan al-Hishni berikut:

فالجمع أولى بل ذهب جمَاعَة من الْعلمَاء إِلَى جَوَاز الْجمع فِي الْحَضَر للْحَاجة لمن لَا يَتَّخِذهُ عَادَة 

Artinya: “Maka menjamak sholat lebih diperbolehkan, bahkan sekelompok ulama berpendapat tentang kebolehan menjamak sholat di rumah sebab ada kebutuhan dengan catatan tidak menjadi sebuah kebiasaan.” (Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mukmin al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khayr, 1994], hlm. 141.).

Catatan ulama lainnya yang sering dikutip untuk kepentingan topik ini adalah catatan Abruddahman al-Masyhur berikut:

لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي وظاهر الحديث جوازه ولو في الحضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن أبي إسحاق جوازه في الحضر للحاجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولامرض وبه قال ابن المنذر

Artinya: “Kami mempunyai pendapat yang memperbolehkan jamak sholat di safar jarak dekat, yang didukung oleh al-Bandaniji, dan tekstualitas hadits mendukung pendapat itu, meskipun dilakukan di rumah, sebagaimana dalam Syarah Sahih Muslim. Al-Khattabi dari Abu Ishaq mengungkapkan kebolehan menjamak sholat di rumah sebab ada hajat meskipun tidak ada kekhawatiran, tidak ada hujan, dan tidak dalam kondisi sakit, dan pendapat ini juga diungkapkan oleh Ibnul Mundzir.” (Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyatul Musytarsyidin, [Jeddah: Darul Minha, 2018],  vol. 2, hlm. 549.).

Kebanyakan catatan ulama terkait topik ini tidak menyertakan contoh konkret hajatnya. Yang ada hanya karena sakit, dan itupun masih membuka perdebatan di antara para ulama. Abdurrahman al-Masyhur memberikan catatan contoh hanya dengan satu deskripsi sebagaimana berikut:

وكان سيدنا القطب عبد الله الحداد يأمر بعض بناته عند إشتغالها بنحو مجلس النساء بنية تأخير الظهر الى وقت العشاء

Artinya: “Sayyiduna al-Quthb Abdullah al-Haddad memerintahkan sebagian putrinya yang sedang sibuk melayani majelis perempuan untuk niat jamak ta’khir sholat Dzuhur di waktu sholat Ashar.”

Contoh kasus yang dalam catatan Abdurrahman al-Masyhur tersebut bisa dikatakan merupakan sebuah kegiatan yang tidak berbau kemaksiatan. Kemaksiatan bisa menghalangi seorang Muslim untuk mendapatkan dispensasi hukum. Al-Suyuthi mencatat sebagai berikut:

الرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَاصِي وَمِنْ ثَمَّ لَا يَسْتَبِيحُ الْعَاصِي بِسَفَرِهِ شَيْئًا مِنْ رُخَصِ السَّفَر: مِنْ الْقَصْر وَالْجَمْع وَالْفِطْرِ

Artinya: “Rukhshah (dispensasi hukum) tidak digantungkan dengan kemaksiatan. Oleh karena itu, pelaku maksiat tidak boleh melaksanakan rukhshah apapun dalam perjalanan, baik qashar atau jamak sholat, dan juga tidak berpuasa.” (Abdurrahman al-Suyuthi, al-Asybah wan Nadza’ir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1983], hlm. 138.).

Tentunya catatan ini akan memengaruhi kesimpulan hukum kebolehan menjamak sholat jika melihat kondisi riil karnaval di era kini. Karnaval agustusan saat ini sudah tidak seperti dulu lagi. Dulu warga berlomba meningkatkan kreativitas dengan parade busana adat, profesi masyarakat lokal, dan parade drama kemerdekaan, kekejaman imperialisme, semangat patriotisme, perjuangan para pahlawan dengan iringan biola lagu Gugur Bunga karya Idris Sardi.

Karnaval era dulu sarat akan makna dan edukasi terkait nasionalisme, patriotisme, dan semangat juang menjaga dan merawat NKRI, serta mengingatkan kembali bahwa seluruh masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang disatukan dengan identitas yang sama, yaitu identitas berbangsa dan bernegara Indonesia. 

Penulis secara subjektif masih bisa memahami terkait legalitas menjamak sholat untuk karnaval yang edukatif dan penuh makna nasionalisme seperti karnaval yang dulu. Meskipun penulis secara objektif tetap menekankan untuk sebisa mungkin sholat dilakukan di waktunya masing-masing. 

Akan tetapi, kita bisa melihat sendiri karnaval era sekarang sangat tidak layak jika dijadikan alasan untuk legalitas menjamak sholat. Karnaval era kini lebih identik dengan arogansi dan egoisitas masyarakat yang ditunjukkan dari seberapa keras suara sound horeg yang dibunyikan dan seberapa meriah jogetan para peserta wanitanya.

Banyak para pria yang berdandan seperti wanita hanya untuk penampilan keseruan dan kekonyolan yang bisa menjadi ancaman budaya bangsa. Banyak para wanita yang melakukan joget seronok dengan iringan musik yang sama sekali tidak pantas disaksikan oleh anak di bawah umur.

Konten karnaval seperti itu di era kini sudah menjadi sebuah kenormalan yang tidak disadari dosa dan bahayanya. Tidak perlu dalil agama terlalu detail untuk memvonis bahwa konten-konten negatif karnaval era kini sebagai sebuah kemaksiatan. Cukup akal yang sehat dan objektif. Tentunya sangat tidak pantas jika karnaval era kini dijadikan sebagai alasan untuk menjamak sholat. Wallahu a’lam. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.