Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang dikirim menggunakan bus umum antarkota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 3.170,2 liter miras.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengungkapkan kasus tersebut pada Jumat (14/8/2026). Pengungkapan berawal dari penyelidikan terkait dugaan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan bus umum antarkota sebagai sarana pengiriman. Miras dikemas ke dalam kardus untuk menyamarkan isi barang sebelum dititipkan kepada armada bus yang melintas.
“Pelaku mengemas botol minuman keras ke dalam karton untuk mengelabui. Selanjutnya, minuman keras tersebut dititipkan melalui bus umum antarkota,” demikian keterangan kepolisian.
Dari hasil pengungkapan pertama, petugas menyita 60 kardus berisi 2.978 botol miras berukuran 600 mililiter. Total volume dari barang tersebut mencapai 1.786,8 liter.
Selain itu, polisi menemukan 33 jeriken berisi miras dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Jumlah keseluruhannya mencapai 1.155 liter.
Polisi kemudian melakukan pengungkapan pada bus umum antarkota lainnya. Dari kendaraan tersebut, petugas kembali menyita empat kardus berisi 264 botol miras berukuran 600 mililiter atau sebanyak 158,4 liter.
Petugas juga mengamankan dua jeriken berisi miras dengan total volume mencapai 70 liter. Jika seluruh barang bukti digabungkan, total miras yang berhasil diamankan mencapai 3.170,2 liter.
Dalam perkara ini, polisi mencatat I.K.S. sebagai pengemudi bus dan N.S. sebagai kondektur. Keduanya masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pengiriman miras tersebut.
Polisi menduga miras itu merupakan bagian dari perdagangan lintas provinsi. Barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Atas kasus peredaran miras tanpa izin tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal lainnya yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 120 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang menjadi pemilik maupun jaringan pemasok miras yang dikirim menggunakan bus antarkota tersebut. (rap/kun)





Comments are closed.