Mon,17 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Ketika Perusahaan Properti di Batam jadi Tersangka Perusak Hutan

Ketika Perusahaan Properti di Batam jadi Tersangka Perusak Hutan

ketika-perusahaan-properti-di-batam-jadi-tersangka-perusak-hutan
Ketika Perusahaan Properti di Batam jadi Tersangka Perusak Hutan
service

Tiga plang peringatan dari instansi yang berbeda terpasang di kawasan hutan lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (31/7/26). Masing-masing dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Di belakangnya, terlihat area hutan yang terbuka. Tampak pula beberapa alat berat seperti truk pengangkut tanah, eskavator milik PT Genosky Tira Propertindo (GTP) terparkir di sekitar bukit yang sudah terkeruk. Suasana sepi tanpa aktivitas. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, telah tetapkan GTP sebagai tersangka atas aktivitasnya itu. Kuat dugaan, perusahaan menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di lokasi yang masuk kawasan hutan lindung tanpa izin dan memanfaatkan material kerukan untuk pengurukan. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli, total luas hutan yang rusak capai 1,98 hektar. Perusahaan membuka hutan dan memanfaatkannya untuk akses jalan sepanjang 897 meter dengan lebar antara 7-11 11 meter. Dalam keterangan tertulisnya, Gakkum menyebut telah meminta keterangan 12 saksi dan dua ahli. Masing-masing ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah Tanjung Pinang serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB. Sebelum penetapan tersangka, Gakkum juga melakukan gelar perkara bersama pada Selasa (21/7/26). “Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tulis Gakkum dalam keterangannya. GTP disangka melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Juncto Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 6/2023 yang mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.