Tiga plang peringatan dari instansi yang berbeda terpasang di kawasan hutan lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (31/7/26). Masing-masing dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Di belakangnya, terlihat area hutan yang terbuka. Tampak pula beberapa alat berat seperti truk pengangkut tanah, eskavator milik PT Genosky Tira Propertindo (GTP) terparkir di sekitar bukit yang sudah terkeruk. Suasana sepi tanpa aktivitas. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, telah tetapkan GTP sebagai tersangka atas aktivitasnya itu. Kuat dugaan, perusahaan menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di lokasi yang masuk kawasan hutan lindung tanpa izin dan memanfaatkan material kerukan untuk pengurukan. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli, total luas hutan yang rusak capai 1,98 hektar. Perusahaan membuka hutan dan memanfaatkannya untuk akses jalan sepanjang 897 meter dengan lebar antara 7-11 11 meter. Dalam keterangan tertulisnya, Gakkum menyebut telah meminta keterangan 12 saksi dan dua ahli. Masing-masing ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah Tanjung Pinang serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB. Sebelum penetapan tersangka, Gakkum juga melakukan gelar perkara bersama pada Selasa (21/7/26). “Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tulis Gakkum dalam keterangannya. GTP disangka melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Juncto Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 6/2023 yang mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran…This article was originally published on Mongabay
Ketika Perusahaan Properti di Batam jadi Tersangka Perusak Hutan
Ketika Perusahaan Properti di Batam jadi Tersangka Perusak Hutan





Comments are closed.