- Selasa, 18 Agustus 2026 17:25 WIB
Petugas menyusun barang bukti dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kilogram emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). DJBC menggagalkan upaya ekspor 30 keping emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) yang melibatkan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni (kanan) dan Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kg emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). DJBC menggagalkan upaya ekspor 30 keping emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) yang melibatkan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kg emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). DJBC menggagalkan upaya ekspor 30 keping emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) yang melibatkan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.