Wed,19 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Tak Terima Remisi, Ini Penyebabnya

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Tak Terima Remisi, Ini Penyebabnya

mantan-bupati-tulungagung-syahri-mulyo-tak-terima-remisi,-ini-penyebabnya
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Tak Terima Remisi, Ini Penyebabnya
service

Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung, tidak menerima remisi kemerdekaan tahun ini. Para narapidana tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima remisi tersebut.

Selain itu terdapat narapidana yang menjalani hukuman subsider sehingga tidak diusulkan menerima remisi. Salah satu narapidana yang tidak mendapat remisi ini adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Kepala Lapas Tulungagung, M Kurnia mengatakan jumlah warga binaan mencapai 608 orang, dengan rincian 446 narapidana dan 162 tahanan. Sesuai peraturan hanya warga binaan dengan status narapidana saja yang berhak untuk diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan.

“Total narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 368 orang, ini sesuai dengan yang kami usulkan,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Adapun besaran pengurangan masa tahanan warga binaan yang mendapat remisi umum bervariasi. Mulai dari pengurangan selama satu bulan hingga enam bulan hukuman penjara. “Besaran remisi ada yang satu bulan dan maksimal mendapat enam bulan,” terangnya.

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak empat narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat remisi umum HUT Ke-81 RI. Namun juga ada 60 warga binaan yang tidak mendapat remisi karena terkendala syarat. “Untuk warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi ada empat orang,” jelasnya.

Terdapat beberapa alasan narapidana yang tidak mendapat remisi ini. Diantaranya, karena sedang menjalani subsider atau belum menjalani enam bulan masa pidana. Salah satu narapidana yang tidak mendapat remisi tahun ini adalah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Terpidana kasus korupsi ini diketahui menjalani hukuman subsider sehingga tidak bisa diusulkan mendapat remisi.

“Karena syarat minimal agar bisa mendapat remisi itu sudah menjalani pidana 6 bulan, selain itu tidak sedang menjalani masa hukuman subsider,” pungkasnya. [nm/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.