Surabaya (beritajatim.com) — Indah Kuntarti, penggugat perbuatan melawan hukum terkait gelar akademik anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, menegaskan gugatannya murni mencari kebenaran, bukan dilatari kepentingan politik. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026)
Pernyataan Indah disampaikan setelah pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya menyebut gugatan tersebut memiliki muatan politik. “Saya sudah baca berita, ternyata ada Musda Partai Demokrat akhir Agustus 2026, sedangkan perkara ini kemungkinan bergulir enam bulan kemudian. Jadi, tidak ada hubungannya dengan politik,” kata Indah, Selasa (18/8/2026).
Menurut Indah, perkara ini muncul setelah ia mengikuti perkembangan sejumlah persoalan mengenai penggunaan dan pencatatan gelar akademik di Bojonegoro. Ia mengaku menemukan sejumlah data yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum. Setelah data dirasa lengkap, Indah mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya pada pertengahan Juli 2026.
“Perkara ini menarik perhatian karena ramainya pelaporan gelar akademik di Bojonegoro, termasuk isu nasional. Setelah dapat data komplit, saya kemudian mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Sidang perdana perkara telah digelar pada 11 Agustus 2026, dengan Sri Wahyuni, Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra sebagai pihak tergugat.
Indah menjelaskan proses perkara masih dalam tahap awal dan para pihak dijadwalkan mengikuti mediasi pada September 2026. “Agenda mediasi perkiraan September 2026. Kalau ada narasi gugatan ini politik, ya biar pembaca menilai. Karena politik dan perbuatan melawan hukum jelas berbeda,” tegasnya.
Indah juga berharap gugatan yang diajukannya sebagai warga negara tidak dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan tertentu. Ia menegaskan tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi persoalan personal. “Gugatan ini murni mencari kebenaran, bukan kesalahan pribadi,” pungkas Indah.
Sebelumnya, riwayat pendidikan Sukur Priyanto, termasuk pendidikan S1 serta kelanjutan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra, dipersoalkan dalam gugatan Indah Kuntarti. Pihak Sukur dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya telah membantah dalil tersebut. Sementara itu, Universitas Wijaya Putra menyatakan Sukur tercatat sebagai mahasiswa resmi dan memiliki data administrasi serta Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).
Perkara ini kini menunggu tahapan mediasi sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok gugatan. [uci/but]





Comments are closed.