LBH Jakarta mencermati berulang kali kekeliruan aparat dalam menghalang-halangi aksi demonstrasi. Dalam beberapa kesempatan, aparat justru terkesan seperti menempatkan demonstrasi sebagai ancaman yang harus dicegah, bukan sebagai hak konstitusional yang wajib dilindungi. Tindakan melarang aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) merupakan salah satu contoh kekeliruan tersebut dan justru melanggar hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Hak untuk menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak ini memang dapat dibatasi, tetapi setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Aparat tidak dapat menjadikan Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 25 Tahun 2016 sebagai dasar untuk menyatakan bahwa Bundaran HI merupakan kawasan terlarang bagi demonstrasi. Pergub tersebut mengatur lokasi dan ketertiban penyampaian pendapat di muka umum, termasuk menyediakan sisi barat laut Monas sebagai lokasi penyampaian pendapat. Namun, penetapan lokasi tersebut tidak otomatis berarti seluruh lokasi lain di Jakarta, termasuk Bundaran HI, menjadi lokasi yang dilarang.
Lebih jauh, LBH Jakarta menilai Pergub tersebut bermasalah secara hierarki peraturan perundang-undangan apabila ditafsirkan atau diterapkan untuk membatasi hak warga melebihi yang ditentukan UU No. 9 Tahun 1998.
Berdasarkan tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan gubernur merupakan peraturan pelaksana yang kedudukannya berada di bawah Undang-Undang. Untuk itu, Pergub tidak boleh memuat norma yang bertentangan dengan atau memperluas pembatasan yang tidak diberikan oleh UU No. 9 Tahun 1998.
Demikian pula, Pasal 9 UU No. 9 Tahun 1998 tidak dapat dijadikan dasar untuk melarang aksi di Bundaran HI secara umum. Jika merujuk pada penjelasan Pasal 9 ayat (2) huruf a, pembatasan lokasi dimaksud secara spesifik mencakup lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter dari pagar luar, instalasi militer dalam radius 150 meter dari pagar luar, serta objek vital nasional dalam radius 500 meter dari pagar luar. Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori lokasi yang disebutkan tersebut.
Anggapan bahwa Bundaran HI merupakan objek vital nasional yang secara otomatis dilarang untuk aksi demonstrasi adalah keliru. Pihak yang mengatakan bahwa Bundaran HI merupakan objek vital perlu menunjukkan terlebih dahulu dasar hukum dan keputusan penetapannya.
Terlebih, berdasarkan informasi yang beredar dan terpublikasi, Bundaran HI bukan objek vital nasional hanya karena merupakan kawasan strategis, ramai, berada di pusat kota, atau memiliki nilai ekonomi dan simbolik. Status sebagai objek vital nasional harus didasarkan pada penetapan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Jakarta menegaskan bahwa Bundaran HI tidak dapat secara serampangan dimasukan dalam kategori “objek vital nasional” dalam Pasal 9 UU No. 9 Tahun 1998 tanpa dasar hukum yang jelas dan digunakan untuk melarang aksi di sana.
Dalam konteks ini, LBH Jakarta juga mengingatkan bahwa posisi aparat keamanan dalam penyelenggaraan aksi demonstrasi adalah memberikan pelayanan publik dan perlindungan, agar peserta aksi dapat menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan lancar. Tugas aparat bukan semata-mata menjaga bangunan, fasilitas, atau kepentingan ekonomi agar tidak terganggu.
Perlindungan terhadap hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat juga merupakan bagian dari tugas negara dalam menjamin hak konstitusional.
Apabila aksi berlangsung secara damai, aparat seharusnya hadir untuk mengamankan peserta aksi, mengatur lalu lintas, mencegah kekerasan, serta memastikan hak masyarakat lain tetap terlindungi sebagai bagian dari pelayanan publik sebagaimana dijamin dalam UU No. 25 Tahun 2009. Aparat juga tidak boleh mengubah fungsi pengamanan menjadi fungsi pelarangan.
LBH Jakarta juga menyoroti praktik sweeping atau pemeriksaan terhadap warga di titik-titik transportasi publik dengan dalih mengantisipasi demonstrasi. Tindakan semacam itu tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya karena seseorang diduga akan mengikuti aksi. Ruang transportasi publik merupakan ruang yang digunakan masyarakat luas, dan aparat tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk menghentikan, memeriksa, atau menghalangi warga hanya berdasarkan dugaan mengenai tujuan mereka.
Tindakan pemeriksaan atau pembatasan terhadap seseorang harus memiliki dasar hukum, alasan yang sah, serta dilakukan secara proporsional. Fungsi pengamanan tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk melakukan sweeping terhadap warga di ruang publik. Terlebih apabila tindakan tersebut didasarkan semata-mata pada ciri-ciri tertentu, pakaian, atribut, atau dugaan bahwa seseorang hendak mengikuti demonstrasi.
Dalam standar HAM internasional, berlaku prinsip presumption in favour of peaceful assemblies. Pelapor Khusus PBB mengenai hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, termasuk Maina Kiai dan Clément Nyaletsossi Voule, menegaskan bahwa suatu aksi demonstrasi pada dasarnya dipersepsikan sebagai kegiatan yang damai dan sah sampai terbukti sebaliknya.
Prinsip tersebut menempatkan negara bukan hanya sebagai pihak yang menjaga ketertiban, tetapi juga sebagai pihak yang wajib memfasilitasi dan melindungi pelaksanaan aksi damai. Demonstrasi tidak boleh sejak awal diperlakukan sebagai ancaman. Larangan atau pemindahan aksi secara sepihak, sweeping terhadap warga, maupun pembatasan mobilitas warga tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil dan meningkatkan ketegangan di lapangan.
Atas dasar tersebut, LBH Jakarta mendesak aparat keamanan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk:
1. Menghentikan praktik pelarangan aksi demonstrasi di Bundaran HI yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sah;
2. Menunjukkan dasar hukum yang secara spesifik melarang demonstrasi di Bundaran HI, bukan mendasarkan larangan pada perintah atau kebijakan administratif aparat di lapangan;
3. Tidak menggunakan Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015 jo. Pergub No. 25 Tahun 2016, status kawasan bisnis, maupun klaim sebagai objek vital nasional sebagai dasar pembatasan yang tidak diberikan oleh UU No. 9 Tahun 1998;
4. Menghentikan praktik sweeping, pemeriksaan, atau penghalangan terhadap warga di ruang transportasi publik yang dilakukan semata-mata berdasarkan dugaan bahwa warga hendak mengikuti aksi, tanpa dasar hukum dan alasan yang sah;
5. Mendorong Ombudsman RI untuk memeriksa adanya dugaan maladministrasi pelayanan publik dalam pembatasan dan pelarangan aksi di Kawasan Bundaran HI;
6. Mengembalikan fungsi aparat sebagai pelayan, pelindung, dan pengaman masyarakat dalam pelaksanaan demonstrasi, dengan memfasilitasi agar aksi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai, bukan menjadikan fungsi pengamanan sebagai alat untuk melarang atau menghalangi aksi; dan
7. Memastikan setiap pembatasan terhadap hak menyampaikan pendapat memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, dan proporsionalitas sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undanga.





Comments are closed.