Jakarta, Arina.id — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati skema baru bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kebijakan tersebut, seluruh guru PPPK akan dialihkan status kepegawaiannya menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut berlangsung saat rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan terkait guru PPPK tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR RI dikutip Kamis (20/8/2026).
Prasetyo mengatakan skema baru tersebut juga membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Adapun guru PPPK paruh waktu akan terlebih dahulu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
Kebijakan tersebut mencakup tenaga pendidik dari berbagai jenjang dan satuan pendidikan, mulai dari guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga guru taman kanak-kanak (TK).
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata Prasetyo.
Hampir 1,2 Juta Guru PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memaparkan jumlah guru PPPK yang tercatat saat ini.
Menurut Rini, terdapat 995.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi untuk berbagai jenjang dan program pendidikan.
Formasi tersebut mencakup kebutuhan guru di sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
“Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” kata Rini.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap aspirasi berbagai asosiasi guru yang selama ini memperjuangkan kepastian status kepegawaian tenaga pendidik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai status guru PPPK telah memasuki tahap finalisasi, termasuk untuk guru PPPK paruh waktu dan guru yang berpeluang mengikuti seleksi PNS.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.
Pemerintah Pastikan APBN Tetap Aman
Selain status kepegawaian, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pemerintah juga memastikan target defisit anggaran dalam RAPBN 2027 tetap berada pada level 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp671,2 triliun.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” jelas Purbaya.





Comments are closed.