Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Simpan Sabu, Warga Sumenep Ditangkap di Gudang Hotel

Simpan Sabu, Warga Sumenep Ditangkap di Gudang Hotel

simpan-sabu,-warga-sumenep-ditangkap-di-gudang-hotel
Simpan Sabu, Warga Sumenep Ditangkap di Gudang Hotel
service

Sumenep (beritajatim.com) – D (52), warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengungkapkan, tersangka ditangkap di gudang salah satu hotel di Kecamatan Kota Sumenep.

“Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram. Sabu itu diletakkan di atas kursi di samping kanan tersangka,” katanya, Jumat (28/08/2026).

Ketika barang bukti ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan penyitaan serta pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jatim, dan melaksanakan tahapan penyidikan lainnya hingga perkara dinyatakan lengkap,” terangnya.

Ia menambahkan, Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melalui kegiatan penindakan maupun langkah-langkah pencegahan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ucapnya. (tem/but)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.