Tuban (beritajatim.com) – Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AYL (54), asal Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, diamankan polisi setelah diduga melakukan pengancaman terhadap kekasihnya, AR (39), yang telah memiliki suami.
AYL diduga mengancam akan menyebarkan rekaman video intim bersama AR jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Korban sebelumnya telah beberapa kali memberikan uang kepada AYL, namun permintaan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya AR menolak dan menceritakan kejadian itu kepada suaminya.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Muhammad Iksan, membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman pada Rabu (26/8/2026).
“Jadi kejadiannya berlangsung pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB dan hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 WIB, terlapor diduga melakukan pengancaman terhadap pelapor dengan cara meminta sejumlah uang,” ujar Iksan, Jumat (28/8/2026).
Iksan menjelaskan, pelapor dan terlapor awalnya saling mengenal karena sama-sama bekerja di SPPG yang berlokasi di Desa Beji. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
“Pada awalnya pelapor dan terlapor saling mengenal karena sama-sama bekerja di SPPG yang berlokasi di Desa Beji yang kemudian keduanya menjalin hubungan asmara,” jelas Iksan.
Selama menjalin hubungan tersebut, keduanya beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam salah satu kesempatan, terlapor diduga merekam pelapor.
“Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2026, hubungan antara pelapor dan terlapor berakhir karena pelapor tidak menerima hubungan tersebut,” bebernya.
Setelah hubungan berakhir, AYL diduga menghubungi AR dan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video tersebut. Karena takut rekaman itu disebarluaskan, AR kemudian menuruti permintaan uang sebesar Rp20 juta dengan alasan untuk menghapus rekaman.
Setelah dilakukan negosiasi, keduanya menyepakati uang sebesar Rp5 juta. Pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, AR kemudian mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada AYL.
“Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp5.000.000,-, dan pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp5.000.000,-,” tambahnya.
Namun, setelah menerima uang tersebut, AYL kembali meminta uang tambahan dengan alasan jumlah yang diberikan masih kurang. AR mengaku sudah tidak memiliki uang lagi dan berharap tidak kembali dihubungi.
“Tetapi terlapor kembali menghubungi dan meminta uang lagi serta akan menghapus rekaman video yang ada di handphonenya. Karena takut, pelapor kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya,” kata Iksan.
Suami AR kemudian berusaha menemui AYL dan meminta agar rekaman tersebut dihapus. Namun, AYL kembali meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan sebagai syarat untuk menghapus video tersebut dan bersedia bertemu dengan AR.
“Sehingga, akhirnya pelapor bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu Polresta Tuban,” ucap Iksan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik AYL, polisi masih menemukan beberapa video yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.
Akibat kejadian tersebut, AR mengalami kerugian sebesar Rp6,7 juta.
“Sementara terlapor diamankan di depan ATM Bank BRI Jenu dan dijerat dengan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. [dya/but]





Comments are closed.