Ringkasan Berita:
- Polresta Banyuwangi menangkap dua pelaku pecah kaca yang mencuri uang tunai Rp300 juta pada Mei 2026.
- Kedua tersangka ditangkap di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah polisi menerapkan Scientific Crime Investigation.
- Pelaku diduga merupakan jaringan residivis yang menyasar nasabah bank di sejumlah daerah.
- Keduanya terancam pidana maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 477 KUHP baru.
Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi pada 18 Mei 2026. Setelah sekitar tiga bulan melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian uang tunai senilai Rp300 juta.
Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerapkan metode Scientific Crime Investigation untuk melacak keberadaan para pelaku.
Pelaku pertama adalah Ari Said (37), warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ia berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil, merusak kunci kendaraan, serta mengambil barang berharga milik korban.
Sementara Alex Candra (33), yang juga berasal dari Ogan Komering Ilir, berperan memantau target dari dalam bank, mengemudikan kendaraan operasional, sekaligus membantu pelarian Ari.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah jajaran kepolisian di wilayah Tapal Kuda hingga Polda Jawa Timur. Polisi menemukan pola kejahatan serupa yang menyasar nasabah bank di sejumlah daerah.
Sebelum beraksi di Banyuwangi, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi dengan modus serupa di Situbondo dan Kota Pasuruan pada Februari 2024.
“Jadi pelaku sepertinya telah menargetkan melakukan aksi di wilayah Tapal Kuda yang dilakukan awal tahun, hingga menyasar ke Banyuwangi,” ujarnya.
Hasil pendalaman polisi juga menemukan jejak aksi serupa di Jember pada November 2025. Sasaran para pelaku tetap sama, yakni nasabah bank yang baru mengambil atau membawa uang.
“Runtutan dari peristiwa ini kemudian kita create, kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan sampai mengerucut, sehingga pada 24 Agustus 2026 diketahui yang bersangkutan tinggal di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” jelas Rofiq.
Setelah mengetahui identitas dan alamat para pelaku, polisi melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan, keduanya diketahui berada di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polresta Banyuwangi kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bukittinggi untuk melakukan penangkapan. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bahwa Ari dan Alex merupakan residivis. Keduanya pernah terlibat dalam tiga perkara kejahatan di wilayah Jabodetabek dan Pangkalpinang.
Mereka tercatat pernah menjalani hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan pengadilan di Depok, Jawa Barat, dan Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 2017 dan 2021.
“Jadi boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank,” jelas Rofiq.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Di antaranya alat congkel pintu mobil, cincin pemecah kaca, bukti transaksi, helm yang digunakan pelaku, serta sejumlah barang lainnya.
Polresta Banyuwangi masih mendalami rangkaian aksi kedua tersangka di sejumlah daerah, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Untuk konstruksi pasal para pelaku diancam pidana maksimal 7 tahun diatur di Pasal 477 KUHP baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tandas Rofiq. [alr/beq]





Comments are closed.