Krisis kesehatan mental yang semakin banyak dialami anak dan remaja dinilai tengah gencar jadi celah industri tembakau dan nikotin sebagai celah pasar baru. Organisasi anak muda yang peduli pada pengendalian tembakau, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai promosi produk nikotin sengaja dibangun dengan narasi yang dekat dengan persoalan psikologis orang muda mulai dari stres, kecemasan, hingga kebutuhan untuk merasa rileks.
Temuan IYCTC itu sejalan dengan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2027 yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu “Kesejahteraan mental – melindungi pikiran orang muda dari tembakau dan nikotin.” Menurut Program Manager IYCTC Ni Made Shellasih, tema HTTS tahun depan itu bukan sekadar kampanye kesehatan, tapi alarm bahwa ketika kesehatan mental anak dan remaja memburuk, industri tembakau justru melihatnya sebagai celah untuk memperluas konsumsi nikotin.
“Populasi rentan ini justru paling banyak disasar. Mereka bahkan diarahkan menjadi pengguna,” ujar Shella kepada Prohealth, Senin 31 Agustus 2026.
Data Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2022 menunjukkan satu dari tiga remaja Indonesia usia 10–17 tahun, atau 34,9 persen yang setara dengan 15,5 juta orang, mengalami setidaknya satu masalah kesehatan mental. Kecemasan menjadi gangguan paling umum, dengan prevalensi 28,2 persen pada remaja perempuan dan 25,4 persen pada remaja laki-laki.
Shella menilai kerentanan orang muda tidak berdiri sendiri. Industri tembakau dan nikotin, ujarnya, malah menggunakan promosi dan pemasaran rokok untuk membangun kedekatan emosional dengan orang muda melalui tampilan produk dan harga yang membuat rokok semakin mudah dijangkau.
Riset lapangan IYCTC di Semarang pada Mei 2026 menemukan 91 persen iklan rokok menggunakan warna-warna cerah. Sebanyak 40,4 persen iklan juga mencantumkan harga, termasuk produk dengan harga di bawah Rp20.000 yang dinilai lebih terjangkau bagi uang saku pelajar. Penjualan rokok secara batangan turut memperluas akses terhadap produk tersebut.
Di saat yang sama, konsumsi produk nikotin di kalangan anak dan remaja terus menjadi persoalan. Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan prevalensi penggunaan rokok elektronik meningkat sepuluh kali lipat dalam satu dekade, dari 0,3 persen menjadi 3 persen. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 juga mencatat sekitar 5,9 juta anak di bawah usia 18 tahun telah menjadi perokok aktif.
Selain itu, Shella menilai adanya narasi bahwa nikotin dapat membantu seseorang menghadapi stres atau kecemasan sangatlah mengkhawatirkan. Narasi ini, ujarnya, berbahaya karena membuat produk nikotin seolah-olah menjadi solusi atas persoalan mental yang justru dapat memperkuat ketergantungan.
“Rokok bukan obat untuk kecemasan. Orang muda justru dijadikan pelanggan dalam siklus kecanduan,” ucap Shella.
Di luar regulasi, IYCTC menilai perlindungan orang muda dari adiksi dan paparan zat adiktif juga harus diperkuat melalui akses layanan kesehatan mental yang terjangkau dan dan menjadi ruang aman bagi anak muda untuk mencari bantuan. Kondisi memendam kecemasan, katanya, berpotensi mendorong sebagian orang muda mencari solusi instan melalui rokok atau vape karena produk tersebut lebih mudah dijangkau, meski justru membawa dampak negatif.
“Di sinilah pentingnya menormalisasikan cara pandang kita terhadap bantuan kesehatan mental. Agar orang muda yang mau cerita soal cemas atau stres enggak lagi dipandang sebelah mata, tapi dilihat sebagai langkah yang wajar dan diapreasiasi,” ujar Shella.
IYCTC pun mendorong penguatan layanan berhenti merokok, baik untuk rokok konvensional maupun elektronik. Layanan konsultasi Kemenkes hingga program berhenti merokok di puskesmas dan fasilitas kesehatan terdekat, ujarnya, perlu lebih dikenalkan dan mudah diakses, karena keinginan untuk berhenti belum selalu diikuti akses pendukung yang memadai.
“Penting bagi orang muda bisa mengenali taktik pemasaran berkedok wellness itu sendiri, bukan cuma dilarang mengaksesnya. Kalau regulasi menutup satu pintu tapi orang muda tetap nggak punya ruang aman, jebakannya cuma pindah bentuk, bukan hilang,” katanya.
Pandangan ini diperkuat oleh Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foudation. Menurut Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto, dampak kecanduan nikotin terhadap kesehatan mental anak dan remaja masih kerap luput dari perhatian, meski konsekuensinya dapat dirasakan dalam jangka panjang. “Tema tahun ini patut diapresiasi. Ini aspek yang jarang dibahas,” ujar Bigwanto.
Ia mencontohkan pengalaman seorang pemuda yang diwawancarainya dan telah merokok sejak sekolah dasar. Setelah kecanduan, prestasi sekolahnya menurun dan hingga kini ia masih mengalami masalah kecemasan serta kesulitan melepaskan diri dari nikotin.
Menurut Bigwanto, situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup dengan sekadar meminta mereka menolak rokok. Orang tua, guru, dan orang dewasa di sekitar anak berperan penting dalam membangun komunikasi kemampuan mengelola stres dan emosi, sekaligus menciptakan lingkungan yang tidak menormalisasi penggunaan nikotin.
“Pencegahan tidak bisa dibebankan kepada anak saja. Orang tua, guru, dan orang dewasa lainnya perlu menjadi teladan, termasuk mengajarkan keterampilan menghadapi tekanan teman sebaya,” katanya.
Namun, perlindungan di tingkat keluarga, kata dia, tidak akan cukup jika lingkungan yang lebih luas masih membiarkan anak terpapar promosi tembakau dan nikotin. Karena itu, Bigwanto menilai kebijakan dan penegakan aturan menjadi bagian penting untuk memutus akses industri terhadap kelompok usia muda.
“Bersandar pada orang tua saja tidak cukup. Regulasi dan penegakannya harus kuat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi melihat persoalan ini dari sisi yang lebih luas. Menurut Tulus, tingginya konsumsi tembakau tidak hanya menjadi ancaman kesehatan fisik tetapi juga berkelindan dengan persoalan kesehatan mental orang muda dan tekanan ekonomi keluarga.
“Tema HTTS 2027 ini sangat membumi. Isu kesehatan mental kini menyentuh banyak kalangan,” ujar Tulus.
Pada keluarga berpenghasilan menengah ke bawah, ujar Tulus, sebagian pendapatan yang harus dialokasikan untuk membeli produk tembakau dapat menambah tekanan ekonomi. Menurutnya, persoalan terbesar ini bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi. Pemerintah telah memiliki sejumlah aturan perundang-undangan di bidang kesehatan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi aturan tersebut belum berjalan optimal.
“Negara sudah punya undang-undang dan PP Kesehatan. Masalahnya, implementasinya yang mangkrak,” kata Tulus yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) itu.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan. Sejak disahkan pada 26 Juli 2024, kebijakan yang mengatur pengendalian zat adiktif dan pembatasan produk tertentu itu belum diimplementasikan secara maksimal. Regulasi yang semestinya menjadi instrumen perlindungan kesehatan masyarakat itu justru masih “mangkrak” dalam pelaksanaannya.
Karena itu, momentum HTTS 2027 mendatang perlu digunakan untuk menguji keberpihakan negara dalam melindungi anak dan remaja dari industri tembakau dan nikotin. Bagi Tulus, peringatan itu tidak boleh berhenti pada pesan kesehatan, sementara regulasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan masih belum diterapkan secara maksimal.
“Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2027 nanti harus menjadi milestone. PP Kesehatan juga seharusnya segera diterapkan,” kata Tulus.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 31 Mei. Untuk kampanye HTTS 2027, WHO akan membongkar narasi promosi tembakau dan nikotin yang menampilkan produk tersebut sebagai bagian dari relaksasi, pereda stres, dan penunjang kesejahteraan emosional di tengah meningkatnya persoalan kesehatan mental pada anak dan remaja.





Comments are closed.