Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI) dan Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI) mengadakan acara untuk memeringati Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional dan ulang tahun ke-63 penyair Wiji Thukul pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Acara yang bertema “Bertemu Wiji Thukul” diisi dengan diskusi, pembacaan puisi, testimoni dan lagu-lagu perlawanan oleh Sokras, Dompak Redflag, The Kembang Genjer, Merata dan Pandai Api, serta pemutaran film dokumenter.
Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional diperingati setiap tanggal 30 Agustus. Penghilangan paksa telah menjadi masalah global dan tidak terbatas pada wilayah tertentu di dunia.
Penghilangan paksa yang dahulu sebagian besar merupakan produk dari kediktatoran militer, saat ini dapat dilakukan dalam situasi konflik internal yang kompleks, terutama sebagai alat penindasan politik terhadap pihak-pihak yang berseberangan. Ratusan ribu orang telah hilang selama konflik atau periode penindasan setidaknya di 85 negara di seluruh dunia.
Pada 18 Desember 1992, PBB mengesahkan Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Pada 20 Desember 2006, PBB mengesahkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Pada tanggal 30 Agustus 2011, Majelis Umum PBB meresmikan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional. Menurut Dandik Katjasungkana, Ketua Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI), peringatan Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional adalah untuk mencegah kasus penghilangan paksa yang mungkin terjadi di masa depan dan mendorong pemerintah menyelesaikan kasus penghilangan paksa.
Peringatan juga sebagai komitmen memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. Salah satu tujuan penting peringatan Hari Korban Penghilangan Paksa adalah untuk merawat ingatan kolektif masyarakat tentang kisah kelam penghilangan paksa di masa lalu.
Menjadi memorialisasi untuk melawan lupa atas kejahatan kemanusiaan di masa lalu agar tidak berulang kembali. IKOHI sangat prihatin sampai hari ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED).
Konvensi ini sangat penting untuk memberikan payung hukum bagi kasus penghilangan paksa di Indonesia, namun hingga saat ini Indonesia belum meratifikasinya, meskipun telah menandatangani konvensi tersebut pada tahun 2010.

Pemerintah harus temukan Wiji Thukul
Wiji Thukul adalah salah seorang aktivis demokrasi yang menjadi korban penculikan aktivis 19971998 bersama 13 korban lainnya. Menurut Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, “Kasus Wiji Thukul adalah bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia masih gagal dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat dan memberikan keadilan bagi para korbannya.”
Nama Wiji Thukul masuk sebagai korban penghilangan paksa saat Komnas HAM melakukan penyelidikan atas kasus penculikan aktivis 1997-1998. Dari penyelidikan tersebut, Komnas HAM menemukan ada 13 aktivis yang masih hilang selama periode 1997-1998, termasuk Wiji Thukul. Pada 2007, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. Pada 28 September 2009, DPR RI mengesahkan empat rekomendasi, yaitu:
1. Kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc.
2. Membentuk tim pencarian aktivis yang masih hilang.
3. Memberikan reparasi dan kompensasi pada keluarga korban.
4. Meratifikasi konvensi anti-penghilangan paksa.
Sampai hari ini, empat rekomendasi tersebut belum dipenuhi negara. Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menemukan Wiji Thukul dan kawan-kawan, hidup atau mati saat 10 tahun jadi presiden ternyata bualan politik belaka. Rekomendasi DPR ini mustahil dilaksanakan karena Presiden Prabowo yang diduga terlibat penculikan dengan Tim Mawar Kopassus, kini menjadi presiden. Ironisnya, beberapa korban penghilangan paksa kini menjadi pendukungnya dalam pemerintahan.
Pada Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional, IKOHI menuntut pada pemerintah untuk membentuk tim pencarian Wiji Thukul dan aktivis yang masih hilang, serta menggelar pengadilan HAM ad hoc untuk para pelaku penghilangan paksa.





Comments are closed.