Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta telah disahkan pada Desember 2025. Perda KTR ini jadi harapan baru bagi masyarakat Jakarta untuk mendapatkan ruang publik yang lebih bebas dari paparan asap rokok dan lebih sehat.
Perda KTR mengatur sejumlah lokasi sebagai kawasan tanpa rokok, mulai dari mal, halte, tempat usaha, kantor, angkutan umum, taman, hingga sekolah. Selain mengatur kawasan aktivitas merokok di ruang publik, Perda KTR juga mengatur ketentuan iklan rokok, sponsor rokok dalam kegiatan atau event, serta akses penjualan rokok kepada anak-anak.
Setelah disahkan, tugas pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyiapkan aturan turunan agar ketentuan dalam Perda ini dapat diterapkan di lapangan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, Perda KTR merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dia berharap aturan ini segera dapat diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) KTR. Menurut Abdurrahman, Perda KTR diharapkan dapat memberikan ruang publik yang bebas dari asap rokok.
“Apalagi sekitar 15 tahun DKI Jakarta tidak memiliki peraturan yang ketat mengenai pengendalian tembakau di ruang publik. Kita dorong dipercepat Pergubnya,” katanya kepada Prohealth pada 31 Agustus 2026.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang mendapat tugas mengawal implementasi Perda KTR. Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Arif Syaiful Haq, mengatakan saat ini pihaknya berfokus memastikan aturan ini dapat berjalan.
“Sampai hari ini juga di Instagram kami konten KTR itu selalu ramai dengan yang kontra. Tapi kan sekarang sudah disahkan, kita fokus bekerja agar perda KTR kita bisa berjalan dan diterapkan,” katanya saat menerima Prohealth di kantornya.
Menurut Arif, tujuan utama penerapan KTR adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Dia mengatakan rokok merupakan sumber salah satu penyakit yang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, termasuk kanker, TBC, serta radang paru dan saluran pernapasan.
Karena itu, implementasi Perda KTR membutuhkan aturan turunan yang menjadi pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menjalankan ketentuan ini.
Saat ini, aturan turunan itu sedang digodok melalui Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) KTR. Pembahasan dilakukan secara lintas dinas untuk menentukan pembagian tugas, mekanisme pengawasan, penindakan, dan pelaporan pelanggaran.
Salah satu pejabat Dinas Kesehatan yang gencar mengikuti pembahasan Rapergub KTR adalah Administrator Kesehatan Ahli Madya Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Intan Kusumawati. Ia mengatakan, pembahasan Rapergub dilakukan secara rutin oleh perangkat daerah yang terlibat.
Tim lintas dinas berkumpul setiap dua minggu untuk membahas perkembangan penyusunan aturan ini. Beberapa hal yang dibahas antara lain besaran denda bagi pelanggar, mekanisme penindakan, serta sistem pengaduan masyarakat.
Dalam implementasinya nanti, seluruh dinas yang terlibat akan mengambil peran melalui satuan tugas Penegakan KTR, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan.
Intan menyinggung bagian penting pembahasan Rapergub perihal pembagian tugas membutuhkan waktu banyak. Sebab, setiap perangkat daerah memiliki kewenangan yang berbeda.
Dinas PPKUKM, misalnya memiliki kewenangan dalam pengaturan pedagang. Sementara Satpol PP berperan dalam penindakan dan Dinas Pendidikan memiliki peran edukasi.
“Semua dinas yang datang berkomitmen dan ambil peran yang terbaik dalam KTR. ini semua menjadi tanggung jawab bersama. Agar kita terbagi rata peran dan fungsinya,” katanya.
Menurut Intan, pembahasan Rapergub KTR kini telah mengalami kemajuan signifikan. Berbagai pertemuan lintas dinas telah dilakukan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan krusial dan dalam waktu dekat draf Rapergub akan difinalisasi.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya akan mendukung dengan mengambil peran untuk memastikan ketentuan KTR telah dipatuhi.
Satpol PP nantinya dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan pidana apabila pelanggaran dilakukan berulang kali oleh perorangan maupun pengusaha.
Satriadi menegaskan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah personel untuk mendukung operasional implementasi KTR. Namun, kebutuhan sumber daya manusia yang akan diterjunkan ke lapangan masih dalam tahap penghitungan.
Pengawasan nantinya akan diprioritaskan pada lokasi dengan tingkat pelanggaran tinggi, kegiatan insidental, serta lokasi yang mendapatkan pengaduan masyarakat. “Sehingga pengawasan ini dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan penerapan KTR tidak berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat. Menurut Arif, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mengawal implementasi Perda KTR sekaligus memastikan implementasi tidak mengganggu perekonomian UMKM.
“Bahasa gampangnya jangan sampai lu ganggu UMKM alias pedagang-pedagang kecil yang jual rokok. Itu kan sisi humanisnya beliau terhadap perkonomina masyarakat juga,” ujarnya.
Pertimbangan ini menjadi penting karena sejak proses pembuatannya, dua pegawai Dinas Kesehatan harap-harap cemas menghadapi berbagai penolakan Perda KTR. Narasi mengenai dampak aturan terhadap pedagang kecil bahkan sempat berkembang luas di media sosial dan menjadi viral. Hal ini menjadi perhatian semua kalangan dinas.
Kelompok yang kontra menilai sejumlah ketentuan dalam Perda KTR berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi, khususnya pedagang kecil dan industri hiburan.
Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, secara khusus menyoroti Pasal 14 yang menetapkan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok. Menurutnya, aturan ini berpotensi merugikan pedagang.
APPSI juga mengkritik Pasal 17 yang mengatur larangan penjualan rokok di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam radium sekitar 200 meter. Menurut Mujib, aturan ini mengancam 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.
“Bagaimana mungkin itu diterapkan? Kami tidak setuju. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” ujarnya dalam situs resmi APPSI.
Penolakan serupa datang dari sektor industri event. Sekjen DPP Industri Event Indonesia, Evan Saiful Rohman, menilai larangan sponsor dari industri tembakau dapat mengancam keberlangsungan industri konser dan kegiatan event.
Menurut Evan, kebijakan ini berpotensi mengurangi sumber pendanaan industri event, memicu pemutusan hubungan kerja, hingga mengurangi penerimaan negara.
“Kalau misalnya kebijakan ini diterapkan itu pasti akan mengganggu. Produk hasil tembakau dari hulu sampai ke pelaku UMKM terdapat 6 juta orang. Sektor ini berkontribusi terhadap 8 persen dari PDB,” katanya dikutip situs resmi Ivendo.
Berbagai penolakan ini berdampak pada pengesahan Perda KTR harus mundur. Karena, pemerintah kembali membuka ruang dialog dengan kelompok yang kontra. Meski dialog telah dilakukan, kritik terhadap kebijakan ini sepenuhnya menghilang.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi Save Our Surrounding (SOS) menilai proses perundingan ini justru menjadi bentuk kompromi terhadap pengendalian tembakau. Di tengah berbagai pandangan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan tetap melanjutkan proses implementasi Perda KTR, agar memastikan kawasan tanpa rokok benar-benar dapat diterapkan di lapangan. Ini sekaligus menjawab kekhawatirannya kelompok yang terkena dampak kebijakan.





Comments are closed.