Mon,31 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Memerdekakan Pikiran dari Menara Pengawas

Memerdekakan Pikiran dari Menara Pengawas

memerdekakan-pikiran-dari-menara-pengawas
Memerdekakan Pikiran dari Menara Pengawas
service

Mubadalah.id – Dalam khazanah filsafat hukum, kita kenal istilah panoptikon, konsep arsitektur penjara yang Jeremy Bentham perkenalkanm kemudian Michel Foucault kembangkan sebagai metafora tentang kekuasaan modern. Dalam panoptikon, seseorang tidak harus selalu melihat penjaga untuk merasa terawasi.

Kesadaran bahwa dia mungkin sedang teramati dapat membuat seseorang mengawasi perilakunya sendiri. Kekuasaan, dengan demikian, tidak selalu bekerja melalui paksaan yang terlihat, tetapi juga melalui pengawasan yang telah diinternalisasi. Dalam bentuk yang lebih halus, seseorang bahkan dapat membatasi diri sendiri sebelum ada larangan atau hukuman.

Gambaran tersebut relevan untuk membaca kembali makna kemerdekaan di sebuah negara demokrasi. Pada 17 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat perjalanan panjang sebuah bangsa yang telah merdeka selama lebih dari delapan dekade. Namun, kemerdekaan republik tidak hanya terukur dari kemampuan menyelenggarakan upacara kenegaraan dengan khidmat. Kemerdekaan juga terukur dari keberanian warganya untuk berpikir, bertanya, mengoreksi, dan berbeda pendapat tanpa rasa takut. Kata lain, memerdekakan pikiran dari menara pengawas.

Kemerdekaan karena itu tidak cukup kita pahami sebagai kebebasan dari kekuasaan asing. Ia juga harus berarti kebebasan menggunakan nalar di ruang publik. Negara demokratis bukan negara yang tidak pernah mendapat kritik. Sebaliknya, demokrasi membutuhkan warga yang mampu menguji kebijakan, keputusan, dan klaim pemerintah.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan menyampaikan capaian pembangunan, sedangkan masyarakat memiliki hak untuk memeriksa dan mempertanyakannya. Akademisi dapat menguji bukti dan metodologi, pers dapat memeriksa informasi, sementara masyarakat dapat membandingkannya dengan pengalaman mereka sendiri. Proses tersebut bukan ancaman terhadap negara, melainkan mekanisme koreksi yang membuat pemerintahan demokratis dapat belajar dari kekeliruan.

Menguji Kekuasaan

Persoalannya muncul ketika keberanian untuk menguji kekuasaan mulai berhadapan dengan rasa takut terhadap konsekuensi. Kritik mungkin tetap diperbolehkan secara formal, tetapi seseorang dapat memilih untuk tidak mengemukakannya karena khawatir terhadap dampak sosial, ekonomi, maupun hukum.

Pada titik ini, kebebasan berekspresi tidak lagi hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya larangan. Ia juga ditentukan oleh apakah warga merasa cukup aman untuk menggunakan kebebasan tersebut. Kemerdekaan menjadi problematis ketika seseorang secara hukum bebas berbicara, tetapi secara psikologis takut menggunakan kebebasan itu.

Di sinilah konsep self-censorship menjadi penting. Sebuah penelitian yang terbit dalam Frontiers in Political Science pada Mei 2026 mengenai Indonesia mengkaji fenomena tersebut melalui survei nasional terhadap 1.475 orang dewasa. Penelitian Defbry Margiansyah dan peneliti lainnya  menemukan bahwa persepsi terhadap penegakan hukum yang selektif merupakan faktor yang paling kuat berkaitan dengan self-censorship politik dalam penelitian mereka.

Para peneliti menggunakan istilah protective withdrawal untuk menggambarkan kecenderungan sebagian warga. Khususnya mereka yang relatif aman secara ekonomi, menarik diri dari ekspresi politik kritis untuk melindungi posisi sosial dan ekonominya dari risiko penegakan hukum yang dipersepsikan selektif.

Kondisi Ruang Publik Indonesia

Temuan tersebut tentu perlu kita baca secara proporsional. Data survei penelitian itu terkumpulkan pada Juli–Agustus 2021, sehingga tidak dapat kita gunakan untuk menyimpulkan bahwa kondisi ruang publik Indonesia pada 2026 persis sama dengan kondisi ketika survei dilakukan.

Namun, penelitian tersebut penting karena menunjukkan sebuah mekanisme sosial yang lebih mendasar: ketika biaya yang dipersepsikan dari ekspresi politik meningkat, sebagian warga dapat memilih diam sebagai strategi perlindungan diri. Pembungkaman, dengan demikian, tidak selalu hadir dalam bentuk larangan langsung. Cukup dengan munculnya persepsi bahwa kritik dapat membawa konsekuensi yang tidak seimbang, warga dapat mulai mengawasi dirinya sendiri.

Dalam konteks hukum digital Indonesia, mekanisme tersebut patut kita perhatikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memuat Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi atau dokumen elektronik. Keberadaan ketentuan tersebut tentu tidak berarti bahwa setiap kritik merupakan tindak pidana.

Kritik terhadap kebijakan, penilaian, tuduhan faktual, dan serangan terhadap kehormatan seseorang memiliki karakter yang berbeda dan perlu kita nilai berdasarkan batas hukum yang berlaku. Karena itu, penerapan hukum harus memberikan kepastian mengenai batas-batas tersebut. Semakin sulit bagi warga memahami batas antara ekspresi yang terlindungi dan ekspresi yang berisiko menimbulkan persoalan hukum, semakin besar pula kemungkinan munculnya kehati-hatian yang berlebihan dalam menggunakan kebebasan berbicara.

Pada titik ini, persoalannya melampaui kebebasan berbicara. Jika warga memilih diam meskipun memiliki informasi, argumen, atau bukti yang relevan, negara bukan hanya kehilangan sebuah suara. Negara juga kehilangan sumber pengetahuan yang dapat digunakan untuk menguji dan memperbaiki kebijakannya.

Pemerintah dapat keliru, sebagaimana akademisi, pers, dan masyarakat juga dapat keliru. Data pemerintah dapat kita perbaiki, kebijakan dapat terevaluasi, interpretasi akademik dapat terbantah, dan pemberitaan dapat kita koreksi. Justru karena semua pihak dapat melakukan kesalahan, demokrasi membutuhkan ruang publik yang memungkinkan koreksi berlangsung secara terbuka.

Kemerdekaan Politik

Karena itu, kemerdekaan politik harus kita sertai dengan kemerdekaan intelektual. Indonesia tidak terbangun sebagai negara yang mengharuskan seluruh warganya memiliki pandangan yang sama. Republik ini lahir dari perdebatan mengenai bentuk negara, hukum, masyarakat, ekonomi, dan masa depan bangsa.

Perbedaan gagasan bukan penyimpangan dari demokrasi. Ia merupakan bagian dari proses yang membuat demokrasi bekerja. Kritik terhadap pemerintah karena itu tidak seharusnya terpahami sebagai tindakan anti-negara. Dalam negara demokratis, menguji kebijakan justru merupakan bentuk partisipasi kewargaan. Negara yang percaya diri tidak perlu takut terhadap perbedaan pendapat karena kritik yang berbasis bukti dapat menjadi sumber perbaikan.

Yang kita butuhkan bukan kebebasan tanpa batas, melainkan ruang publik yang memungkinkan perbedaan pendapat berlangsung dengan aturan hukum yang jelas dan kita terapkan secara konsisten. Di sinilah negara perlu membangun institutional learning: kemampuan institusi untuk menerima kritik, memeriksa kembali informasi, dan memperbaiki kebijakan ketika kita menemukan kekeliruan. Setidaknya ada tiga hal yang dapat kita perkuat.

Pertama, mekanisme verifikasi data publik yang memungkinkan akademisi dan masyarakat memeriksa sumber serta metodologi data pemerintah. Kedua, ruang klarifikasi yang mempertemukan pemerintah, pers, akademisi, dan masyarakat sipil ketika terjadi perbedaan mengenai fakta atau kebijakan. Ketiga, pedoman penegakan hukum yang semakin jelas agar kritik terhadap kebijakan tidak mudah disamakan dengan serangan terhadap kehormatan pribadi.

Dengan mekanisme tersebut, perbedaan pendapat tidak perlu berubah menjadi konflik antara pemerintah dan masyarakat. Ketika sebuah data kita persoalkan, negara dapat menjawab dengan data dan metodologi. Kemudian ketika sebuah kebijakan kita kritik, pemerintah dapat menjawab dengan bukti, evaluasi, atau perbaikan.

Ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum, prosesnya dapat berjalan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat terprediksi. Dengan demikian, kritik tidak kita posisikan sebagai gangguan terhadap pemerintahan, tetapi sebagai salah satu sumber informasi bagi proses perbaikan kebijakan.

Negara Hukum yang Sehat

Institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Kepastian mengenai batas antara ekspresi yang terlindungi dan tindakan yang memang memenuhi unsur tindak pidana harus kita jaga. Penegakan hukum yang konsisten dan proporsional diperlukan agar warga tidak merasa bahwa risiko hukum bergantung pada siapa yang menjadi sasaran kritik.

Negara hukum yang sehat bukan hanya negara yang memiliki banyak aturan, tetapi negara yang membuat warga dapat memahami batas-batas hukum secara wajar dan menggunakan haknya tanpa ketakutan yang tidak perlu. Hukum seharusnya memberikan kepastian, bukan menciptakan kecemasan yang membuat warga mengawasi pikirannya sendiri sebelum berbicara.

Kemerdekaan pikiran adalah salah satu modal terbesar sebuah bangsa. Negara yang kuat bukan negara yang berhasil membuat semua orang berbicara dengan suara yang sama. Negara yang kuat adalah negara yang cukup percaya diri untuk mendengar suara yang berbeda.

Jika rasa takut mulai menentukan apa yang boleh kita tulis, apa yang boleh kita katakan, dan kebijakan apa yang berani kita pertanyakan, maka kemerdekaan kehilangan sebagian maknanya. Kita mungkin telah terbebas dari penjajahan dalam pengertian klasik, tetapi kemerdekaan belum sepenuhnya hadir jika pikiran warga masih terkendalikan oleh rasa takut.

Sudah saatnya kita memerdekakan pikiran dari menara pengawas kecemasan. Sebab negara hukum yang adil tidak terbangun di atas keheningan, melainkan di atas keberanian warga untuk berpikir, berbicara, menguji kekuasaan, dan mengoreksi kesalahan—serta kesediaan negara untuk mendengarkan. Republik yang matang bukan republik yang berhasil membuat rakyatnya selalu setuju, melainkan republik yang mampu memastikan bahwa perbedaan pendapat tetap aman untuk tersampaikan. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.