Sejarah pendidikan perempuan di Indonesia berawal dari semangat yang jauh lebih radikal daripada yang sering diajarkan di sekolah.
Para pendidik seperti Rohana Kudus dan Dewi Sartika memandang pendidikan bukan sekadar ruang moral, tetapi sebagai arena politik dan ekonomi.
Rohana melalui surat kabar Soenting Melajoe (1912) mendorong perempuan agar melek huruf dan mampu mengelola ekonomi sendiri. Dewi Sartika, dengan Sakola Istri (1904), menanamkan kemandirian dengan mengajarkan keterampilan produktif yang memungkinkan perempuan menjadi subjek pembangunan, bukan hanya pelengkap keluarga.
Visi progresif ini perlahan memudar. Setelah kemerdekaan terutama di masa Orde Baru makna pendidikan perempuan mengalami pergeseran ideologis. Negara memproduksi “amnesia sejarah” dalam konteks Indonesia dapat dipahami melalui analisis Saskia Wieringa (1999), yaitu melupakan sesuatu secara kolektif terhadap gagasan emansipasi yang pernah hidup di masa pergerakan.
Mengutip konsep ingatan kolektif Maurice Halbwachs (1992), masyarakat membangun memori sesuai dengan kebutuhan kekuasaan pada masanya. Dalam konteks ini, negara menanamkan citra perempuan ideal yang lembut, patuh, dan berperan di ranah domestik melalui kebijakan pendidikan dan organisasi sosial, sambil menyingkirkan semangat kemandirian yang dulu menjadi dasar pendidikan perempuan Indonesia.
Melalui kurikulum pendidikan dan media, negara kemudian membentuk citra perempuan sebagai “istri modern yang cerdas”, sebuah narasi yang menempatkan kecerdasan hanya sebagai pelengkap peran domestik.
Pendidikan yang seharusnya menjadi jalan pembebasan, justru berubah menjadi mekanisme reproduksi sosial yang meneguhkan batas-batas gender. Visi emansipatoris Dewi Sartika tentang perempuan mandiri bergeser menjadi visi pemerintah tentang perempuan penurut, selaras dengan ideologi State Ibuism yang dijelaskan oleh Suryakusuma (1996), di mana perempuan diposisikan sebagai penopang stabilitas negara melalui peran istri dan ibu.
Baca juga: Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Baru, Aktivis Kecam Karena Isinya Abaikan Korban Pelanggaran HAM
Pergeseran ideologis ini menjadi bentuk halus dari kekerasan epistemik sejarah perempuan tidak dihapus, tetapi ditafsirkan ulang agar jinak dan dampaknya masih terasa hingga kini dalam gejala sosial seperti tingginya angka pernikahan anak serta rendahnya partisipasi perempuan dalam bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) dan kepemimpinan pendidikan.
Pertama, pernikahan anak tetap menjadi luka yang membekas dalam sistem sosial Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (2023), 8,06% perempuan usia 20– 24 tahun menikah sebelum 18 tahun, dan angka ini jauh lebih tinggi di beberapa provinsi seperti Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan. Di balik data ini tersembunyi pandangan bahwa pendidikan perempuan adalah beban ekonomi, bukan investasi jangka panjang.
Pandangan itu berakar pada budaya patriarki yang disuburkan oleh amnesia sejarah melupakan bahwa pendidikan awalnya adalah proyek pembebasan, bukan persiapan menuju pernikahan.
Berbagai riset menunjukkan pendidikan menurunkan risiko kemiskinan lintas generasi. UNICEF (2022) mencatat bahwa setiap tahun tambahan sekolah bagi anak perempuan dapat meningkatkan potensi pendapatan 10–20 persen dan menurunkan kemungkinan pernikahan dini secara signifikan. Ketika masyarakat tak lagi mengingat nilai pendidikan sebagai hak dan kekuatan, keputusan untuk menghentikan sekolah anak perempuan sering dianggap wajar.
Kedua, kesenjangan dalam STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) memperlihatkan jejak panjang bias gender. UNESCO Institute for Statistics (2023) melaporkan bahwa perempuan hanya mencakup 33% tenaga kerja STEM di Indonesia, sementara di perguruan tinggi, hanya 19% dekan dan rektor adalah perempuan (Kemendikbudristek, 2022).
Kesenjangan ini bukan sekadar akibat pilihan individu, tetapi warisan dari sistem sosial yang membatasi aspirasi perempuan sejak dini. Ketika generasi demi generasi diajarkan bahwa “kecerdasan perempuan tak boleh melampaui laki-laki” maka struktur ketimpangan terus direproduksi tanpa disadari.
Baca juga: Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah Resmi Indonesia, “Upaya Pemutihan Dosa dan Propaganda Penguasa”
Dua realitas ini menunjukkan bahwa amnesia sejarah bukanlah hal abstrak; ia hidup di dalam kebijakan, pilihan keluarga, dan bahkan cita-cita anak perempuan. Ia menjadi bentuk baru dari penindasan yang tak terlihat, sebagaimana dikatakan Paulo Freire (1970), penindasan paling halus adalah ketika yang tertindas kehilangan kesadaran bahwa dirinya tertindas. Menghadapi situasi ini, langkah yang dibutuhkan bukan sekadar reformasi administratif, tetapi reklamasi visi pendidikan perempuan yang pernah diperjuangkan di masa pergerakan nasional.
Pertama yang harus dilakukan yaitu, mereformasi kurikulum sejarah. Pendidikan nasional perlu menulis ulang kisah pahlawan perempuan dengan menonjolkan aktivisme dan kemandirian ekonomi mereka. Rohana Kudus harus dikenang bukan hanya sebagai “jurnalis perempuan pertama,” tetapi sebagai pelopor kesadaran kelas dan media literasi. Dewi Sartika harus dikenang bukan sekadar pendidik yang sopan, tetapi sebagai pemimpin sosial yang menolak pasifitas perempuan. Kurikulum yang demikian dapat memulihkan ingatan kolektif bangsa tentang kesetaraan sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan.
Kedua, kebijakan afirmasi visi. Pemerintah dan universitas perlu meluncurkan program beasiswa dan pelatihan yang terarah bagi perempuan di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) dan kepemimpinan. Program seperti Women in Science Indonesia dapat dijadikan wadah untuk memperluas partisipasi perempuan di sektor strategis. Selain itu, perlu diterapkan kuota representasi minimal bagi perempuan di posisi struktural perguruan tinggi sebagai langkah menuju keseimbangan kekuasaan.
Ketiga, re-edukasi nilai ekonomi pendidikan. Kampanye pencegahan pernikahan anak harus berbasis data dan logika ekonomi, bukan sekadar moralitas. Pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh masyarakat untuk mengedukasi bahwa investasi pendidikan perempuan berdampak langsung pada produktivitas keluarga dan daerah. Dalam konteks ini, pendidikan harus kembali dipahami sebagai modal sosial yang tidak bisa digantikan oleh mahar pernikahan.
Baca juga: Kamus Feminis: ‘Her’story, Gugat Penyingkiran Perempuan dalam Sejarah Indonesia
Langkah-langkah ini selaras dengan semangat pendidikan pembebasan Paulo Freire (1970), yang menekankan bahwa pendidikan sejati lahir dari kesadaran kritis atas struktur ketimpangan. Dengan demikian, perempuan dapat membebaskan diri dari kemiskinan dan subordinasi yang membelenggu mereka.
Selanjutnya, pemberdayaan perempuan secara langsung berkontribusi pada pembebasan bangsa dari kebodohan sistemik yang diwariskan sejarah. Melawan amnesia sejarah berarti menolak untuk lupa bahwa perempuan pernah berdiri di garis depan perjuangan bangsa.
Dari pena Rohana Kudus hingga papan tulis Dewi Sartika, pendidikan pernah menjadi medan revolusi sosial, bukan sekadar tempat menanam sopan santun. Kini, ketika pernikahan anak masih marak dan ruang ilmiah masih maskulin, kita dituntut untuk mengingat kembali makna pendidikan sebagai alat pembebasan.
Kesetaraan bukanlah hadiah dari modernitas, melainkan warisan yang harus direbut kembali. Jalan menuju kesetaraan memang terjal, tetapi setiap langkah yang diambil dengan kesadaran sejarah adalah langkah menuju kebebasan yang sejati. Sebab bangsa yang lupa akan perjuangan para perempuannya, sesungguhnya sedang kehilangan setengah dari ingatannya sendiri.
(Editor: Luviana Ariyanti)




Comments are closed.