Pondok kayu berdiri di kawasan hutan Gunung Lompongan, Banyuwangi. Dinding terbuat dari papan, beratap seng, dengan beberapa peralatan tani menggantung di sudut ruangan. Di tempat itulah Suroto menghabiskan sebagian besar waktunya. Rambutnya pun kini telah memutih. Lebih dari seperempat abad warga Dusun Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu menghabiskan waktunya disana. Saban pagi, dia awali hari dengan menyusuri lorong koridor kebun buah naga yang dia tanam. Suroto bukanlah petani yang baru datang ketika buah naga sedang naik daun. Lima tahun setelah tsunami melanda Dusun Pancer, 1994, Suroto menjadi petani dan mengelola kawasan yang masuk dalam skema perhutanan sosial itu. “Dari tahun 1999, saya menggarap lahan di sini,” katanya, Sabtu (18/7/26). Saat itu, warga masih banyak menanam palawija sebagai komoditas. Sedang buang naga, baru mulai warga tanam beberapa tahun kemudian, termasuk Suroto. Lelaki 76 tahun itu mulai membangun pondokan, sekaligus memasang lampu-lampu sebagai rekayasa agar buah naga tetap berbunga pada musim kemarau. “Modalnya besar. Untuk lampu, kabel, sama listrik habis sekitar Rp40 juta untuk kapasitas 5.500 watt,” ujarnya. Saat harga baik, Suroto bisa raup Rp60 juta sekali panen. Beberapa petani lain dengan lahan lebih luas bisa lebih dari itu. Namun di balik cerita itu, keresahan meliputi Suroto dan petani lain. Bukan hanya lahan yang mereka kelola masuk konsesi PT Damai Suksesindo Indonesia (DSI), juga aktivitas penambangan emas ilegal yang kian marak. DSI, merupakan anak perusahaan PT Bumi Suksesindo (BSI) dengan kepemilikan saham 99%. IUP eksplorasi DSI, sesuai SK Gubernur Jawa Timur No. P2T/83 tertanggal 17 Mei 2018…This article was originally published on Mongabay
Petani Banyuwangi Waswas Tambang Emas Ilegal [1]
Petani Banyuwangi Waswas Tambang Emas Ilegal [1]





Comments are closed.