Wed,2 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Nasib Tragis Burung Hantu di NTT, Dibakar Hidup-hidup karena Dianggap Pembawa Petaka

Nasib Tragis Burung Hantu di NTT, Dibakar Hidup-hidup karena Dianggap Pembawa Petaka

nasib-tragis-burung-hantu-di-ntt,-dibakar-hidup-hidup-karena-dianggap-pembawa-petaka
Nasib Tragis Burung Hantu di NTT, Dibakar Hidup-hidup karena Dianggap Pembawa Petaka
service

Kekerasan terhadap burung hantu yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menghebohkan masyarakat luas. Pertama, di Januari 2026, seekor burung hantu jenis Tyto alba ditembak mati di Kabupaten Belu karena dianggap mengganggu. Motifnya sederhana, si pemilik rumah merasa terganggu akan kehadiran burung tersebut. Aksi itu direkam kemudian diunggah ke media sosial dan menuai kecaman luas. Kedua, pada Agustus 2026, seekor burung hantu yang diduga celepuk flores (Otus alfredi), dipukul dan dibakar hidup-hidup oleh tiga pria di Manggarai Barat. Adhi Nurul Hadi, Kepala BBKSDA NTT, menyayangkan tindak kekerasan tersebut. Menurutnya, perbuatan melukai atau membunuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat. Pelaku dapat terancam 15 tahun penjara sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan. BBKSDA NTT menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan terhadap satwa tersebut,” ujar Adhi, dikutip dari detik.com, Kamis (13/8/26).Namun yang paling mengkhawatirkan adalah alasan di balik aksi tersebut. Ketika diperiksa, ketiga pelaku mengaku membakar burung hantu karena percaya kehadirannya merupakan pertanda buruk dan berkaitan dengan ilmu hitam. Dengan aksi membakar burung hantu tersebut, para pelaku meyakini ancaman sihir dapat dilenyapkan. Serak jawa, jenis burung hantu yang merupakan sahabat petani karena kemampuan hebatnya memburu tikus. Foto: Asep Ayat. Kenapa dijuluki burung hantu? Nama burung hantu bukan sekadar julukan seram tanpa dasar. Ada dua alasan biologis yang sudah dibuktikan lewat riset ilmiah bertahun-tahun. Alasan pertama adalah gaya hidupnya yang benar-benar nokturnal alias aktif malam hari. Studi genom komparatif terhadap 11…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.