Wed,2 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Tambang Emas Ilegal Marak, Maklumat Forkopimda Aceh Tidak Dianggap?

Tambang Emas Ilegal Marak, Maklumat Forkopimda Aceh Tidak Dianggap?

tambang-emas-ilegal-marak,-maklumat-forkopimda-aceh-tidak-dianggap?
Tambang Emas Ilegal Marak, Maklumat Forkopimda Aceh Tidak Dianggap?
service

Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), mendapat perhatian serius Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Para pimpinan daerah itu mengultimatum, seluruh kegiatan pertambangan emas ilegal harus dihentikan paling lambat 17 Agustus 2026. Hal tersebut disampaikan melalui Maklumat Bersama Forkopimda Aceh yang dikeluarkan Rabu (22/7/26). Mereka juga meminta penggunaan bahan berbahaya merkuri dan sianida dihentikan. Forkopimda Aceh terdiri Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kabinda Aceh, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Dalam maklumat disebutkan, praktik PETI menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup serta mengancam keselamatan manusia dan makhluk hidup lain. Seluruh pelaku diminta segera menghentikan penambangan, termasuk pengadaan, penyimpanan, penggunaan, dan perdagangan merkuri maupun sianida tanpa izin. Forkopimda mengingatkan, pelaku PETI dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum. Ada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Seluruh bupati dan wali kota di Aceh, diinstruksikan meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap aktivitas PETI. “Seluruh pelaku diwajibkan menghentikan operasional serta mengeluarkan alat berat dan peralatan tambang, paling lambat 17 Agustus 2026.” M. Nasir, Sekretaris Daerah Aceh, mengungkapkan bahwa pemerintah masih menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di sejumlah daerah, yaitu di Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.