Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), mendapat perhatian serius Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Para pimpinan daerah itu mengultimatum, seluruh kegiatan pertambangan emas ilegal harus dihentikan paling lambat 17 Agustus 2026. Hal tersebut disampaikan melalui Maklumat Bersama Forkopimda Aceh yang dikeluarkan Rabu (22/7/26). Mereka juga meminta penggunaan bahan berbahaya merkuri dan sianida dihentikan. Forkopimda Aceh terdiri Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kabinda Aceh, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Dalam maklumat disebutkan, praktik PETI menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup serta mengancam keselamatan manusia dan makhluk hidup lain. Seluruh pelaku diminta segera menghentikan penambangan, termasuk pengadaan, penyimpanan, penggunaan, dan perdagangan merkuri maupun sianida tanpa izin. Forkopimda mengingatkan, pelaku PETI dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum. Ada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Seluruh bupati dan wali kota di Aceh, diinstruksikan meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap aktivitas PETI. “Seluruh pelaku diwajibkan menghentikan operasional serta mengeluarkan alat berat dan peralatan tambang, paling lambat 17 Agustus 2026.” M. Nasir, Sekretaris Daerah Aceh, mengungkapkan bahwa pemerintah masih menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di sejumlah daerah, yaitu di Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh…This article was originally published on Mongabay
Tambang Emas Ilegal Marak, Maklumat Forkopimda Aceh Tidak Dianggap?
Tambang Emas Ilegal Marak, Maklumat Forkopimda Aceh Tidak Dianggap?





Comments are closed.