Jakarta, Arina.id—Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemecatan 57 pegawai pada 2021.
Desakan itu disampaikan oleh Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah dalam sidang perdana sengketa informasi yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 13 Oktober 2025. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari upaya eks pegawai KPK menuntut transparansi hasil TWK yang hingga kini masih dirahasiakan.
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, Lakso Anindito mengatakan perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN dalam sidang tidak dapat memberikan alasan jelas mengenai dirahasiakannya hasil TWK tersebut.
“Perwakilan PPID BKN tidak bisa menjawab secara tegas mengapa dokumen TWK tetap dirahasiakan, padahal tes ini bersifat khusus dan hanya diberlakukan bagi pegawai KPK,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis diterima Arina.id.
Menurutnya, setelah empat tahun berlalu tanpa penyelesaian yang jelas, pembukaan dokumen TWK menjadi semakin relevan. “Kami menilai, membuka hasil TWK penting untuk menuntaskan kasus ini secara serius dan transparan,” tegasnya.
Harapan Kepada Pemerintahan Baru
Lakso menilai momentum pergantian pemerintahan menjadi peluang baru untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut ini. Dengan bergantinya rezim, Presiden memiliki posisi strategis untuk menuntaskan persoalan korupsi yang tidak kunjung selesai.
“Ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI sudah jelas menyatakan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan TWK, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Presiden yang berulang kali menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi perlu membuktikannya dengan langkah konkret, termasuk mengembalikan 57 pegawai KPK,” tambah Lakso.
Kronologi dan Temuan Pelanggaran
Eks pegawai KPK Ita Khoiriyah menjelaskan, kasus ini bermula dari pemecatan 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam proses alih status menjadi ASN pada 2021.
“Kami telah melakukan advokasi di berbagai jalur, mulai dari Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Informasi Pusat, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Tata, sapaan akrabnya.
Menurutnya, hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bahwa TWK KPK melanggar hak asasi manusia karena menggunakan instrumen TWK milik TNI AD yang seharusnya hanya digunakan untuk rekrutmen militer.
“Sementara hasil penyelidikan Ombudsman menyatakan TWK KPK mengandung maladministrasi dan terbukti sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Ketua KPK,” jelas Ita.
Putusan PTUN juga memperkuat temuan dari kedua lembaga tersebut. Namun dalam perkara sengketa informasi, perjuangan masih berlanjut.
“Kami sudah dua kali mengajukan sengketa informasi. Yang pertama terhadap KPK, hasilnya kami kalah. Pelaporan kedua terhadap BKN baru diproses sekarang,” ungkapnya.
Ita menambahkan, permohonan sengketa kedua itu sebenarnya sudah diajukan sejak 10 November 2021, namun baru diproses empat tahun kemudian. “Ini menunjukkan betapa lamanya perjuangan kami untuk mencari keadilan,” pungkasnya.





Comments are closed.