Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi seorang pria yang diduga hendak mencuri pompa air di pinggir jalan, Dusun Pasar Lama, Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, gagal setelah kepergok warga.
Pria tersebut berinisial IG (38), warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Ia diamankan warga saat diduga tengah berusaha mengambil pompa air merek Sanyo milik warga setempat pada Selasa (1/9/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, aksi tersebut diketahui sekitar pukul 01.45 WIB. Pemilik pompa air berinisial MZ kemudian mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari istrinya bahwa ada seorang pria yang telah diamankan warga.
“Pelaku diduga berusaha mengambil pompa air yang terpasang di pinggir jalan. Namun, aksinya diketahui warga sebelum pompa tersebut berhasil dibawa,” ujar Agung, Kamis (3/9/2026).
Saat tiba di lokasi, MZ mendapati IG sudah diamankan warga. Ia kemudian memeriksa pompa air miliknya dan menemukan pipa saluran air telah terputus serta terdapat bekas gergajian. Kabel pompa juga diketahui sudah dipotong.
Warga selanjutnya membawa IG ke rumah Kepala Desa Kombangan. Saat sampai di lokasi, sebuah kunci pas atau kunci Inggris berukuran 10 inci ditemukan jatuh dari badan IG. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai salah satu barang bukti.
Menurut Agung, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara menggergaji pipa saluran air yang terhubung dengan pompa. Setelah itu, kabel pompa juga dipotong. Namun, sebelum berhasil membawa pompa tersebut, aksinya diketahui warga. “Pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
IG diserahkan oleh Kepala Desa Kombangan kepada Unit Reskrim Polsek Geger sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit pompa air merek Sanyo, nota pembelian, kardus pompa air merek Sanyo P-WH 137 C.S., sebuah sarung merek Galaxy warna cokelat kombinasi kuning, kunci pas berukuran 10 inci, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam tanpa nomor polisi.
IG selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP. [sar/kun]




Comments are closed.