Bangkalan (beritajatim.com) – Polisi menangkap pelaku penjambretan tas berisi emas senilai Rp1,189 miliar di Desa Petereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Tersangka berinisial SM (39), warga Kecamatan Galis, ditangkap di rumahnya setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah emas hasil pencurian.
“Pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang bukti emas yang sudah dicuri oleh pelaku,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, Kamis (3/09/2026).
Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026). Korban berinisial S (46), pemilik toko emas, dibuntuti tersangka setelah menutup tokonya dan membawa tas berisi perhiasan. Korban kemudian berhenti bermain catur di pinggir jalan, sementara pelaku terus mengawasi.
“Lalu, korban ini sempat mampir main catur. Pelaku juga terus mengikuti dan sempat beli minuman kemasan sembari mengintai korban,” ujar Wibowo.
Saat korban lengah dan meletakkan tas di samping tempat duduk, pelaku mendekat menggunakan sepeda motor lalu meraih tas tersebut. SM kemudian langsung melarikan diri menuju rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1 kilogram emas dalam berbagai bentuk serta uang ringgit senilai sekitar Rp9 juta. Total kerugian korban mencapai Rp1,189 miliar.
Hasil pengembangan juga mengungkap tersangka diduga melakukan pencurian lain di Kabupaten Sampang pada hari yang sama. Polisi masih mendalami kasus tersebut. “Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Wibowo. [sar/kun]




Comments are closed.