Gresik (beritajatim.com) – Niat mengambil burung Murai Batu di teras rumah warga berujung apes bagi Juhari (58). Belum sempat membawa kabur burung kicau bernilai jutaan rupiah itu, pria asal Sampang tersebut keburu diteriaki maling dan diamankan warga.
Aksi itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Leci Atas Blok O Nomor 161, Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, pemilik rumah, Agus Susanto (41), baru tiba di kediamannya. Begitu sampai di teras, ia mendapati seorang pria tak dikenal berada di sekitar sangkar burung miliknya.
Agus sontak curiga. Sebab, seekor burung Murai Batu yang sebelumnya berada di dalam sangkar sudah tidak terlihat. Sementara pria tersebut justru berusaha meninggalkan lokasi.
Melihat gelagat mencurigakan, Agus langsung berteriak, “Maling!”
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Pria tersebut yang diduga hendak membawa kabur burung milik Agus akhirnya berhasil diamankan warga di sekitar kawasan Perumahan Cerme Indah, Desa Betiting.
Warga kemudian menyerahkan pria tersebut kepada anggota Polsek Cerme yang datang ke lokasi.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, terduga pelaku diketahui bernama Juhari, warga Dusun Anjir, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
“Terduga pelaku diamankan warga setelah diketahui berada di sekitar rumah korban. Saat diamankan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.
Dari tangan Juhari, polisi mengamankan seekor burung Murai Batu dan sangkarnya. Polisi juga menyita sepeda motor Honda PCX warna hijau tanpa pelat nomor, STNK dan kunci kontak, helm KYT full face warna putih, sepatu putih serta jaket hitam.
Agus mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta akibat kejadian tersebut. Namun, burung yang diduga menjadi sasaran pencurian berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Penangkapan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap Juhari. Hasilnya, penyidik menduga pria tersebut tidak hanya beraksi di satu lokasi.
Juhari diduga telah melakukan pencurian burung kicau di empat tempat berbeda.
“Dari hasil pengembangan, terduga pelaku mengaku sudah melakukan pencurian burung kicau di empat TKP. Dua lokasi berada di Gresik dan dua lokasi lainnya di Surabaya,” ungkap AKP Taufan.
Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Juhari disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. [dny/but]




Comments are closed.