Thu,3 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Muktamar Ke-35 NU Rumuskan Definisi Ulama: Tak Hanya Mengajar, tapi Memecahkan Masalah Keumatan

Muktamar Ke-35 NU Rumuskan Definisi Ulama: Tak Hanya Mengajar, tapi Memecahkan Masalah Keumatan

muktamar-ke-35-nu-rumuskan-definisi-ulama:-tak-hanya-mengajar,-tapi-memecahkan-masalah-keumatan
Muktamar Ke-35 NU Rumuskan Definisi Ulama: Tak Hanya Mengajar, tapi Memecahkan Masalah Keumatan
service

Jakarta, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merumuskan definisi ulama sebagai sosok yang tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan agama dan mengajarkannya, tetapi juga mampu memahami serta merespons persoalan yang dihadapi umat.

Rumusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Pimpinan sidang, KH Cholil Nafis, menyampaikan hasil pembahasan tersebut secara daring dalam Konferensi Pers yang digelar di Plaza PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Kiai Cholil menjelaskan bahwa peran ulama bukan sekadar memahami dan mengajarkan teks agama, tetapi juga memahami berbagai persoalan yang dihadapi umat manusia.

“Jadi tidak boleh di sini seorang ulama itu hanya diam dan mengajar, tapi dia harus lebih dari itu memberikan manfaat besar kepada yang lain untuk memecahkan masalah-masalah keumatan,” ujar Kiai Cholil.

Ia mengatakan, pembahasan mengenai definisi ulama tersebut tidak terlepas dari nama organisasi NU yang mengandung nomenklatur ulama. Menurutnya, ulama adalah mereka yang memiliki kapasitas keilmuan agama yang memadai serta mampu melihat berbagai persoalan dari perspektif agama.

“Jadi orang yang punya perspektif dalam berbagai hal itu dari perspektif agama, dan dia memahami betul tentang masalah-masalah keagamaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita,” kata dia.

Kendati demikian, Kiai Cholil menegaskan bahwa pemahaman keagamaan ulama tidak hanya didasarkan pada satu pendekatan ilmu. Menurutnya, keilmuan ulama bersumber dari beragam disiplin keagamaan yang menjadi kekhasan tradisi pesantren.

“Tentu nanti tergantung kecenderungannya, ada yang tasawuf, ada siyasi, bahkan ada juga yang fokus pada pemberdayaan ekonomi,” imbuhnya.

Dari beragam pendekatan tersebut, ia menegaskan bahwa ulama tetap memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan pemahaman keagamaannya dalam merespons berbagai persoalan umat secara bijak.

“Jadi tetap berangkatnya al-‘akif ala dinih wal ‘arif bihali qaumih,” tandas pengasuh Pesantren Cendekia Amanah itu.

Untuk diketahui, nilai-nilai keulamaan tersebut ditetapkan sebagai pedoman akhlak, adab, ruhani, keilmuan, manhaj, dan keorganisasian bagi jajaran pengurus NU di semua tingkatan dalam menjalankan khidmah Nahdlatul Ulama.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui musyawarah selama sekitar delapan jam yang diikuti 292 peserta perwakilan pengurus cabang dan wilayah NU dari seluruh dunia.

Selain definisi ulama, Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah juga membahas tema Pajak Berkeadilan dan I’adatun Nazhar.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.