Arina.id — Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengungkapkan rencana untuk memindahkan secara paksa seluruh warga Palestina dari Jalur Gaza ke luar negeri. Rencana tersebut menargetkan sekitar 250.000 warga Gaza pada tahun pertama, sebelum seluruh penduduk wilayah itu dipindahkan dalam tujuh tahun.
Dikutip dari Reuters, Ben-Gvir mengatakan rencana tersebut realistis karena terdapat sejumlah negara yang disebutnya siap menerima warga Palestina dari Gaza. Namun, dia tidak menyebut negara-negara yang dimaksud.
“Itu realistis,” kata Ben-Gvir menjelang pemilihan umum Israel yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober.
Rencana tersebut dituangkan dalam dokumen setebal 20 halaman yang diberi judul “Rencana Kerja Nasional untuk Emigrasi Sukarela dari Jalur Gaza”.
Meski menggunakan istilah “emigrasi sukarela”, skema tersebut mendapat sorotan karena pemindahan paksa penduduk sipil dari wilayah pendudukan dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Rencana Ben-Gvir juga muncul di tengah kondisi kemanusiaan Gaza yang semakin buruk akibat perang dan operasi militer Israel yang terus berlangsung.
Ben-Gvir mengatakan partainya, Jewish Power, akan menuntut pembentukan kementerian yang menangani emigrasi jika kembali menjadi bagian dari pemerintahan Israel berikutnya.
Menurut dia, rencana tersebut merupakan hasil pekerjaan selama sekitar satu setengah tahun dan telah disusun secara konkret.
Pernyataan Ben-Gvir muncul tidak lama setelah Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengatakan pemerintahnya tengah berupaya mendapatkan persetujuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memindahkan warga Palestina dari Gaza.
Dalam sebuah konferensi yang diselenggarakan surat kabar Israel Yedioth, Katz mengatakan Israel akan emigrasi warga Gaza “dengan segala cara”.
Gagasan pemindahan massal warga Palestina dari Gaza sebelumnya juga pernah disampaikan Trump pada awal masa jabatan keduanya. Trump ketika itu mengusulkan agar sekitar 2 juta warga Palestina meninggalkan Gaza dan wilayah tersebut kemudian dibangun kembali.
Usulan itu memicu kecaman luas dari komunitas internasional.
Israel Perluas Kendali atas Gaza
Di lapangan, Israel juga memperluas kendalinya atas wilayah Gaza.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Rabu mengunjungi sebuah pos militer di Gaza dan menegaskan bahwa pasukan Israel tidak akan meninggalkan wilayah yang telah didudukinya.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan tetap berada di garis ini,” kata Netanyahu.
Dia mengklaim Israel saat ini menguasai sekitar 60 persen wilayah Gaza dan akan terus memperluas penguasaannya dengan alasan memberantas kelompok bersenjata yang dianggap mengancam Israel.
Wakil Kepala Staf Umum militer Israel, Mayor Jenderal Tamir Yadai, menyebut wilayah yang berada di bawah kendali Israel bahkan telah mencapai sekitar 65 persen.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan sekitar 53 persen wilayah Gaza yang menjadi bagian dari kesepakatan gencatan senjata yang sebelumnya dimediasi pemerintahan Trump.
Ben–Gvir Perkeras Retorika
Menjelang pemilu Israel, Ben-Gvir semakin memperkeras retorikanya terhadap warga Palestina.
Selain mendorong pemindahan penduduk Gaza, politikus sayap kanan tersebut juga menyerukan deportasi terhadap dua anggota parlemen Israel dan sejumlah orang lain yang dinilainya “tidak setia kepada negara Israel”.
Target kebijakan tersebut, menurut Ben-Gvir, tidak terbatas pada warga Palestina. Dia bahkan mengatakan kebijakan itu dapat diterapkan terhadap orang Yahudi yang dianggap tidak loyal kepada Israel.
Partai Jewish Power yang dipimpinnya diperkirakan memperoleh sekitar tujuh kursi parlemen berdasarkan sejumlah jajak pendapat menjelang pemilu.
Ben-Gvir dikenal sebagai salah satu politikus sayap kanan dalam pemerintahan Israel. Dia memiliki catatan kriminal terkait hasutan rasisme dan dukungan terhadap organisasi yang dikategorikan sebagai kelompok teroris oleh sejumlah negara.
Rencana pemindahan penduduk Gaza tersebut kini berpotensi kembali memicu tekanan internasional terhadap Israel, terutama karena pemindahan penduduk sipil secara paksa dari wilayah pendudukan merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum internasional.




Comments are closed.