Mon,7 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sembunyikan Sabu di Bohlam Lampu, Pengedar di Masalembu Sumenep Dibekuk Polisi

Sembunyikan Sabu di Bohlam Lampu, Pengedar di Masalembu Sumenep Dibekuk Polisi

sembunyikan-sabu-di-bohlam-lampu,-pengedar-di-masalembu-sumenep-dibekuk-polisi
Sembunyikan Sabu di Bohlam Lampu, Pengedar di Masalembu Sumenep Dibekuk Polisi
service

Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian S (44), warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, dalam bisnis haram narkotika akhirnya terhenti.

Pria setengah baya tersebut dibekuk jajaran Polsek Masalembu Polresta Sumenep usai kedapatan menyimpan puluhan gram sabu siap edar pada Senin (7/9/2026).

Tersangka dicokok petugas di sebuah kamar yang berada tepat di samping kediamannya tanpa sempat melayangkan perlawanan.

Kapolsek Masalembu, Iptu Muhajirin, membeberkan bahwa modus tersangka dalam mengelabui petugas terbilang unik, yakni memanfaatkan wadah bohlam lampu bekas sebagai tempat persembunyian.

“Sabu itu disimpan di wadah dari bohlam lampu, ditemukan di samping rumah tersangka,” kata Iptu Muhajirin pada Senin (7/9/2026).

Penggerebekan berawal dari aduan serta keresahan warga setempat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta barang haram.

Setelah mengantongi bukti awal yang presisi, tim penyidik Polsek Masalembu bergerak menyergap lokasi dan menyisir seluruh area ruangan.

“Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram, serta 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram,” ungkap Muhajirin merinci total sitaan.

Tak hanya mengamankan total puluhan gram barang haram, korps bhayangkara juga menyita dua unit timbangan digital, tiga bong alat isap, dua kaca pipet, puluhan plastik klip, hingga delapan sendok takar buatan.

Di hadapan petugas, tersangka S tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh kepemilikan perlengkapan peredaran narkoba tersebut.

“Barang-barang itu kemudian ditunjukkan ke S dan ia mengakui bahwa barang-barang itu miliknya. Setelah itu, S beserta seluruh barang bukti yang ditemukan, langsung diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatan nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Iptu Muhajirin memungkas bahwa untuk melengkapi berkas uji laboratorium forensik dan pengembangan jaringan yang lebih luas, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep.

“Penanganan perkara itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep karena termasuk kewenangan satuan fungsi khusus,” pungkasnya. [tem/ian]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.