Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian S (44), warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, dalam bisnis haram narkotika akhirnya terhenti.
Pria setengah baya tersebut dibekuk jajaran Polsek Masalembu Polresta Sumenep usai kedapatan menyimpan puluhan gram sabu siap edar pada Senin (7/9/2026).
Tersangka dicokok petugas di sebuah kamar yang berada tepat di samping kediamannya tanpa sempat melayangkan perlawanan.
Kapolsek Masalembu, Iptu Muhajirin, membeberkan bahwa modus tersangka dalam mengelabui petugas terbilang unik, yakni memanfaatkan wadah bohlam lampu bekas sebagai tempat persembunyian.
“Sabu itu disimpan di wadah dari bohlam lampu, ditemukan di samping rumah tersangka,” kata Iptu Muhajirin pada Senin (7/9/2026).
Penggerebekan berawal dari aduan serta keresahan warga setempat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta barang haram.
Setelah mengantongi bukti awal yang presisi, tim penyidik Polsek Masalembu bergerak menyergap lokasi dan menyisir seluruh area ruangan.
“Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram, serta 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram,” ungkap Muhajirin merinci total sitaan.
Tak hanya mengamankan total puluhan gram barang haram, korps bhayangkara juga menyita dua unit timbangan digital, tiga bong alat isap, dua kaca pipet, puluhan plastik klip, hingga delapan sendok takar buatan.
Di hadapan petugas, tersangka S tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh kepemilikan perlengkapan peredaran narkoba tersebut.
“Barang-barang itu kemudian ditunjukkan ke S dan ia mengakui bahwa barang-barang itu miliknya. Setelah itu, S beserta seluruh barang bukti yang ditemukan, langsung diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Iptu Muhajirin memungkas bahwa untuk melengkapi berkas uji laboratorium forensik dan pengembangan jaringan yang lebih luas, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep.
“Penanganan perkara itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep karena termasuk kewenangan satuan fungsi khusus,” pungkasnya. [tem/ian]





Comments are closed.