Ringkasan Berita:
- Dua pria asal Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Srengat setelah diduga mencopet di tengah konser Denny Caknan.
- Aksi terjadi saat perayaan Harlah Majelis Sabilu Taubah di Ponpes Mambaul Hikam, Blitar.
- Korban kehilangan dua dompet dengan total uang tunai sekitar Rp1 juta.
- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Blitar (beritajatim.com) – Dua pria asal Kota Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Srengat setelah diduga melakukan pencopetan di tengah kerumunan penonton konser Denny Caknan di Kabupaten Blitar. Keduanya ditangkap setelah korban meneriaki mereka saat berusaha meninggalkan lokasi konser.
Aksi tersebut terjadi saat perayaan Harlah Majelis Sabilu Taubah di Ponpes Mambaul Hikam, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Kamis (3/9/2026) malam.
Kapolsek Srengat Kompol Randhy Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku diketahui bernama Rohim (33) dan Abdul Rocman (28), warga Jalan Muharto V B, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Pelaku melancarkan modus operasinya dengan memanfaatkan kondisi konser musik yang ramai dan penonton yang berdesak-desakan,” ungkap Kompol Randhy pada Senin (7/9/2026).
Peristiwa bermula ketika korban, Muhamad Farhan Maulana (20), warga Kecamatan Wonodadi, Blitar, bersama temannya, Fahud Ainulrosid, sedang menonton konser. Sekitar pukul 23.30 WIB, saat Denny Caknan tampil dan penonton mulai berdesakan, Farhan menyadari tas selempang yang dikenakannya telah terbuka.
Saat diperiksa, dua dompet milik Farhan dan temannya sudah tidak ada. Farhan kemudian memutar badan dan melihat dua pria yang sebelumnya terus memepet dirinya sedang terburu-buru meninggalkan lokasi.
Farhan yang merasa kedua pria tersebut merupakan pelaku langsung berteriak. Teriakan itu membuat keduanya panik dan berusaha melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran terjadi di tengah kerumunan penonton hingga kedua terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Mereka kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi, termasuk saksi petugas Ari Fauzan.
Sekitar dua jam setelah penangkapan, petugas menemukan satu dompet berwarna cokelat milik korban di area halaman depan panggung. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp150.000, KTP, SIM C, dan kartu ATM Bank BRI dari tangan terduga pelaku.
Sementara itu, total kerugian uang tunai yang dialami korban disebut mencapai Rp1 juta.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Srengat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [owi/beq]





Comments are closed.