Kemnaker masih berusaha melacak perusahaan yang diduga memotong uang saku peserta Maganghub hingga 80 persen, tapi masalah sebenarnya mungkin bukan soal satu firma nakal, melainkan siapa yang sejak awal memegang kendali penuh atas kontraknya?
Kemnaker tengah menelusuri unggahan viral yang menyebut uang saku peserta program Maganghub dipotong hingga 80 persen oleh salah satu perusahaan mitra.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengaku pihaknya sudah mencoba menghubungi pengunggah untuk meminta data perusahaan yang dimaksud.
“Kita sudah telepon dan kirim pesan ke si pengunggah, tapi sampai saat ini belum ada respons,” ujar Cris kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/9).
Ia menambahkan, pihaknya ingin memastikan perusahaan mana yang dimaksud karena menurutnya semestinya tidak ada celah untuk memotong uang saku sebesar itu.
Kalimat “tidak ada celah” itu sebenarnya sesuatu yang kayak ditelusuri, bukan cuma diterima begitu saja.
Dalam ekonomi-politik, ada kerangka yang justru dibangun untuk mencari celah semacam itu: agency theory, atau teori keagenan, yang menjelaskan apa yang terjadi ketika satu pihak (principal) mendelegasikan pekerjaan ke pihak lain (agent) dengan kepentingan yang tidak sejalan.
Perusahaan sebagai principal mau tenaga kerja semurah dan seefisien mungkin, sementara peserta magang sebagai agent datang untuk memaksimalkan skill, sertifikat, dan kalau bisa uang.
Masalahnya, pihak yang menulis kontrak dalam relasi ini juga yang biasanya menentukan siapa yang diuntungkan.
Begitu kontrak diteken, principal punya ruang mengubah kesepakatan diam-diam karena tahu agent nyaris tidak punya daya tawar untuk protes, sebuah pola yang di ekonomi disebut moral hazard.
Kalau tuduhan pemotongan 80 persen ini benar, moral hazard tersebut jadinya riil: bukan kesalahan mendadak, tapi pemanfaatan ruang kosong yang sejak awal memang dibiarkan terbuka.
Tapi apakah ruang kosong itu benar-benar dibiarkan terbuka oleh desain aturan, atau cuma dimanfaatkan satu perusahaan yang kebetulan nakal?
Dan kalau uang saku memang hak yang dijamin negara, kenapa besarannya bisa berbeda-beda sampai segila itu?
Ruang Kosong Uang Saku
Aturan soal magang di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak 2020, lewat Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Pasal 13 beleid itu tegas menyebut peserta magang berhak atas uang saku, yang terdiri dari biaya transportasi, uang makan, dan insentif.
Tapi Pasal 10 di aturan yang sama menyerahkan besaran nominalnya ke perjanjian pemagangan, dokumen yang notabene disusun sepihak oleh perusahaan penyelenggara.
Di titik inilah moral hazard yang disinggung di awal berubah dari konsep abstrak jadi mekanisme konkret: begitu nominal ditetapkan sepihak tanpa patokan minimum, principal secara teknis bisa merevisinya sewaktu-waktu tanpa melanggar aturan tertulis.
Pemotongan 80 persen, kalau nanti terbukti, bukan berarti perusahaan itu melanggar Permenaker, melainkan justru memanfaatkan bagian dari Permenaker yang sengaja dibiarkan kosong.
Bagi mahasiswa semester akhir yang butuh cap magang untuk syarat kelulusan atau CV, opsi menolak kesepakatan sepihak semacam itu nyaris tidak pernah benar-benar ada.
Ketimpangan ini diperparah oleh posisi Gen Z yang mayoritas baru pertama kali bernegosiasi soal kontrak kerja, ditambah pasar kerja lulusan baru yang sedang ketat sehingga status magang jadi salah satu pintu masuk paling realistis ke dunia kerja.
Semakin sempit pintu masuknya, semakin kecil pula ruang bagi peserta magang untuk menolak syarat sepihak dari principal, sebuah lingkaran yang justru menguntungkan pihak yang menulis kontrak.
Permenaker yang sama sebenarnya membatasi peserta magang maksimal 20 persen dari total pekerja, tapi batas ini pun bergantung pada pengawasan aktif yang, secara struktural, mustahil menjangkau seluruh penyelenggara magang di Indonesia sekaligus.
Dengan kata lain, satu-satunya rem yang tersedia bagi principal bukan penegakan hukum, melainkan moralitas dari principal itu sendiri, ini jadinya sesuatu yang persis depridiksi agency theory: agent paling rentan justru ketika mekanisme pengawasannya paling lemah.
Bandingkan dengan dua negara yang menghadapi masalah serupa tapi mengisi kekosongan itu dengan cara berbeda.
Di Jerman, besaran uang saku pelatihan (Ausbildungsvergütung) tidak diserahkan ke kontrak individual, melainkan diatur lewat undang-undang federal Berufsbildungsgesetz, dengan kisaran 600 sampai 1.400 euro per bulan tergantung sektor dan tahun pelatihan.
Amerika Serikat memilih jalur berbeda: lewat Fair Labor Standards Act, ada tes “primary beneficiary” yang menentukan siapa sebenarnya paling diuntungkan dari relasi magang, dan kalau jawabannya perusahaan, status intern otomatis berubah jadi karyawan dengan hak upah minimum penuh.
Dua pendekatan ini beda instrumen, tapi sama-sama menyerang titik yang sama: keduanya mengatur persis bagian yang di Indonesia dibiarkan terbuka oleh Pasal 10, yaitu siapa yang berhak menentukan angka final dan siapa yang menanggung akibat kalau angka itu dipakai untuk menekan agent.
Bisa dibaca, pilihan Indonesia membiarkan bagian ini terbuka bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan konsekuensi dari bagaimana magang didefinisikan sejak awal sebagai pelatihan dan bukan hubungan kerja, sehingga negara merasa tidak perlu ikut campur sejauh yang dilakukan dua negara di atas.
Tetap saja, tidak semua perusahaan penyelenggara magang berniat eksploitatif, dan definisi magang sebagai pelatihan bukan tanpa alasan karena sebagian program memang dirancang murni untuk transfer skill.
Kasus pemotongan 80 persen ini pun masih dalam tahap verifikasi Kemnaker, sehingga belum tentu mencerminkan pola sistemik di seluruh program Maganghub.
Tapi kalau satu kasus viral saja butuh berhari-hari untuk sekadar dikonfirmasi, bagaimana nasib ribuan perjanjian pemagangan lain yang tidak pernah viral?
Dan kalau negara sendiri mengaku kesulitan melacak satu perusahaan, siapa yang sebenarnya menambal titik lemah moral hazard itu selama ini?
Ketika Sosmed Jadi Pengganti Pengawas
Jawabannya ternyata bukan negara, setidaknya bukan lewat audit rutin: Kemnaker baru bergerak setelah unggahan itu viral, bukan karena mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Artinya, fungsi yang semestinya dijalankan Permenaker Nomor 6, yakni menambal titik lemah di Pasal 10, dalam praktiknya digantikan oleh tekanan publik yang datang dari linimasa.
Dan yang paling sering menyalakan tekanan itu adalah Gen Z, generasi yang sama yang tadi disebut paling lemah posisi tawarnya sebagai agent.
Kelompok yang paling rentan terhadap titik lemah ini justru jadi kelompok yang paling aktif membangun mekanisme koreksinya sendiri, lewat refleks mengunggah ketidakadilan sebelum sempat melapor ke lembaga resmi.
Dalam kerangka agency theory, ini berarti agent yang secara individual lemah menemukan kekuatan baru lewat agregasi kolektif di ruang digital, sesuatu yang tidak tersedia bagi generasi magang sebelumnya.
Viralitas berubah jadi instrumen tawar-menawar informal yang mengoreksi ketimpangan yang sengaja dibiarkan kosong oleh Pasal 10, tapi instrumen ini rapuh karena bergantung pada algoritma, mood publik, dan nasib baik supaya satu unggahan sampai ke meja pejabat yang tepat.
Selama titik lemah di Pasal 10 tidak ditutup dengan angka pasti dan mekanisme audit proaktif seperti yang dilakukan Jerman atau Amerika Serikat, tekanan viral dari Gen Z akan terus jadi pengawas cadangan yang sebenarnya bukan tanggung jawab mereka untuk dipikul. (R100)





Comments are closed.