Mubadalah.id – Terdapat perubahan menarik yang sedang terjadi dalam wajah pelayanan keagamaan di Indonesia. Kantor Urusan Agama (KUA), yang selama ini lebih sering terasosiasikan dengan sosok laki-laki sebagai pemimpinnya, kini mulai menghadirkan wajah baru. Perempuan mendapatkan ruang untuk duduk di kursi kepemimpinan KUA.
Pada 4 Juni 2026, Kementerian Agama mencatat sejarah dengan melantik 15 perempuan dari unsur Penyuluh Agama Islam sebagai Kepala KUA. Mereka menjadi bagian dari 108 Kepala KUA yang dilantik dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran mereka bukan hanya tentang pergantian pejabat, tetapi juga menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap kepemimpinan perempuan dalam pelayanan keagamaan.
Kebijakan tersebut memiliki dasar yang cukup jelas. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 membuka kesempatan bagi PNS Penyuluh Agama Islam untuk menduduki jabatan Kepala KUA, selain PNS Penghulu. Bahkan, Kementerian Agama secara terbuka menyebut bahwa peluang tersebut juga dapat terisi oleh penyuluh agama perempuan.
Perubahan ini tentu layak kita apresiasi. Namun, pada saat yang sama, kehadiran perempuan sebagai Kepala KUA juga mengajak kita untuk melihat kembali bagaimana seharusnya kepemimpinan dalam pelayanan keagamaan terbangun. Apakah kepemimpinan harus selalu identik dengan laki-laki? Ataukah yang lebih penting adalah kompetensi, integritas, pengalaman, dan kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat?
Ketika Perempuan Mendapat Ruang untuk Memimpin
Kehadiran perempuan sebagai Kepala KUA merupakan babak baru dalam perjalanan pelayanan keagamaan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, jabatan Kepala KUA lebih banyak terisi oleh laki-laki, terutama dari kalangan penghulu. Kini, ruang tersebut semakin terbuka.
Kementerian Agama menegaskan bahwa Kepala KUA tidak hanya dapat berasal dari penghulu, tetapi juga dari Penyuluh Agama Islam. Kebijakan ini memperluas kesempatan bagi aparatur yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pelayanan keagamaan.
Hal ini penting karena penyuluh agama perempuan sebenarnya sudah lama hadir di tengah masyarakat. Mereka mendampingi keluarga, mengisi majelis taklim, memberikan bimbingan keagamaan, melakukan pembinaan masyarakat, hingga terlibat dalam berbagai persoalan sosial keagamaan. Dengan pengalaman tersebut, perempuan bukan sosok baru dalam pelayanan umat. Yang berubah adalah posisi dan ruang tanggung jawabnya.
Selama ini, masyarakat mungkin lebih sering melihat perempuan sebagai penerima layanan KUA. Perempuan datang untuk mengurus pernikahan, berkonsultasi tentang keluarga, mengikuti bimbingan, atau memperoleh layanan keagamaan lainnya. Kini, perempuan juga hadir di balik meja kepemimpinan yang menentukan arah pelayanan tersebut.
Hal demikian bukan hanya persoalan siapa yang duduk di kursi Kepala KUA. Lebih dari itu, ini tentang kesempatan yang diberikan berdasarkan kemampuan. Kepemimpinan pada akhirnya bukan semata-mata persoalan jenis kelamin. Kepemimpinan adalah amanah yang membutuhkan kemampuan mengelola lembaga, memahami masyarakat, mengambil keputusan, membangun komunikasi, dan menjaga integritas.
Karena itu, ketika seorang perempuan memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk memimpin, maka kesempatan tersebut semestinya tidak ditutup hanya karena ia perempuan.
KUA Bukan Hanya Tempat Mengurus Pernikahan
Munculnya perempuan sebagai Kepala KUA juga harus terbaca dalam konteks perubahan fungsi KUA itu sendiri. KUA hari ini tidak lagi tepat jika kita pahami hanya sebagai kantor tempat mencatat pernikahan. Kementerian Agama menyebut KUA memiliki 48 jenis layanan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan masyarakat, mulai dari bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat, wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.
Artinya, Kepala KUA membutuhkan kemampuan yang lebih luas daripada sebatasmemahami administrasi pernikahan. KUA berada sangat dekat dengan masyarakat. Ia berada di tingkat kecamatan dan bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan kehidupan warga. Ada persoalan keluarga, pendidikan agama, kemiskinan, wakaf, kerukunan, pemberdayaan masyarakat, hingga persoalan perempuan dan anak.
Dalam konteks ini, pengalaman perempuan di tengah masyarakat dapat menjadi modal penting. Perempuan sering kali memiliki kedekatan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari pembinaan keagamaan. Majelis taklim perempuan, kelompok keluarga, komunitas ibu, remaja, hingga berbagai kegiatan sosial merupakan ruang yang telah lama menjadi bagian dari kerja penyuluh agama perempuan.
Karena itu, kepemimpinan perempuan di KUA seharusnya tidak dipandang sebagai simbol semata. Ada harapan agar kehadiran mereka mampu menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tentu, ini bukan berarti perempuan otomatis lebih baik daripada laki-laki. Sebaliknya, laki-laki juga tidak otomatis lebih baik daripada perempuan. Kualitas seorang pemimpin ditentukan oleh bagaimana ia menjalankan amanah.
Kepala KUA perempuan tetap harus mampu menunjukkan profesionalisme, ketegasan, kemampuan manajerial, dan integritas. Ia harus mampu memimpin pegawai, berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, membangun hubungan dengan tokoh agama, serta memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran perempuan di kursi Kepala KUA bukanlah kompetisi antara laki-laki dan perempuan. Ini adalah kesempatan untuk menghadirkan lebih banyak pilihan pemimpin yang berkualitas.
Dari Simbol Kesetaraan Menuju Kepemimpinan yang Berdampak
Pelantikan perempuan sebagai Kepala KUA tentu merupakan kabar baik bagi kesetaraan dan kesempatan. Namun, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah pelantikan. Masyarakat akan menilai bukan berdasarkan siapa mereka, tetapi berdasarkan apa yang mereka kerjakan.
Perempuan yang menjadi Kepala KUA akan menghadapi tantangan yang sama dengan pemimpin lainnya: bagaimana membuat kantor yang dipimpinnya benar-benar menjadi tempat pelayanan masyarakat. KUA harus ramah, mudah diakses, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kehadiran perempuan di posisi pimpinan seharusnya dapat mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan. Misalnya, penguatan edukasi tentang keluarga sakinah, pencegahan perkawinan anak, perlindungan perempuan dan anak, pemberdayaan keluarga, literasi keagamaan, serta pendampingan masyarakat yang menghadapi persoalan sosial.
Kepemimpinan perempuan juga dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda bahwa ruang pengabdian di bidang keagamaan terbuka luas bagi siapa saja yang memiliki kompetensi dan komitmen. Namun, satu hal perlu ditegaskan: jangan sampai perempuan yang menjadi Kepala KUA justru dibebani tuntutan untuk membuktikan dirinya lebih hebat daripada laki-laki. Mereka tidak perlu bekerja dengan standar yang berbeda hanya karena jenis kelaminnya.
Yang kita perlukan adalah standar yang sama: profesional, berintegritas, amanah, kompeten, dan mampu memberikan pelayanan terbaik. Pada akhirnya, keberhasilan kepemimpinan perempuan di KUA akan ditentukan oleh manfaat yang masyarakat rasakan. Jika masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, lebih ramah, lebih transparan, dan lebih manusiawi, maka di situlah keberhasilan kepemimpinan tersebut terlihat.
Kehadiran perempuan di kursi kepemimpinan KUA juga menjadi pengingat bahwa pelayanan keagamaan harus terus bergerak mengikuti kebutuhan zaman. Agama tidak kehilangan kewibawaannya ketika perempuan mengambil peran kepemimpinan. Justru, pelayanan keagamaan dapat menjadi semakin kaya ketika memberikannya orang-orang yang memiliki kemampuan, pengalaman, dan kepedulian yang beragam.
Maka, perempuan di kursi kepemimpinan KUA bukan hanya cerita tentang siapa yang duduk di sebuah jabatan. Ia adalah cerita tentang terbukanya ruang pengabdian, berkembangnya tata kelola pelayanan keagamaan, dan munculnya wajah baru kepemimpinan di tengah masyarakat. []
Referensi:
[1]: https://kemenag.go.id/en/nasional/catat-sejarah-15-perempuan-dilantik-jadi-kepala-kua-VbDTH?utm_source
[2]: https://kemenag.go.id/nasional/bagaimana-ketentuan-teknis-kepala-kua-di-masa-mendatang-ini-penjelasannya-DZXRg?utm_source
[3]: https://jabar.kemenag.go.id/kanwil/kakanwil-dengan-kma-1644-perempuan-bisa-menjadi-kepala-kua-jeYvzN?utm_source





Comments are closed.