Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan segera memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini menyusul berulangnya kejadian dugaan keracunan pangan yang berdampak pada anak-anak, pelajar, santri, guru, dan penerima manfaat lainnya di berbagai daerah.
Dalam beberapa hari terakhir, kejadian serupa kembali dilaporkan di sejumlah daerah. Komnas HAM mencatat kejadian yang berkaitan dengan MBG antara lain terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang dan Kota Solo pada September 2026, setelah sebelumnya juga muncul kasus di Jayapura dan Semarang.
Di Sidoarjo, sedikitnya 512 santri dilaporkan terdampak dugaan keracunan MBG dan SPPG terkait kemudian dikenai penghentian sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) juga mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan waktu produksi dan konsumsi makanan.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, rangkaian kejadian ini tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis dapur, makanan atau distribusi.
“Kita sedang berhadapan dengan persoalan keselamatan anak, tata kelola negara, pengawasan, pembiayaan, sampai penegakan hukum. Ketika kejadian terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem belum mampu mencegah kejadian yang sama terulang kembali.”
KPAI menegaskan MBG merupakan program strategis karena penerima manfaatnya mencakup anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah makanan yang diproduksi dan didistribusikan.
Indikator utamanya adalah apakah makanan yang diterima anak aman, bergizi, layak dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan mereka.
“Jangan sampai keberhasilan distribusi justru dibayar dengan meningkatnya risiko terhadap anak. Negara hadir untuk memenuhi hak anak, bukan memindahkan risiko kepada anak,” ujar Jasra.
Menurut KPAI, persoalan yang muncul saat ini sudah harus dibaca sebagai persoalan perlindungan anak secara menyeluruh karena dampaknya tidak berhenti pada saat seorang anak mengalami keracunan.
KPAI menyoroti laporan bahwa masih terdapat dapur atau SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), namun tetap dapat beroperasi dan menyalurkan makanan.
Jika SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan terpenuhinya standar higiene dan sanitasi, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan mekanisme yang memungkinkan dapur yang belum memenuhi persyaratan tersebut tetap melayani anak.
“Kalau masih banyak dapur belum memiliki SLHS tetapi tetap beroperasi dan menerima anggaran, berarti ada persoalan tata kelola yang harus dijelaskan. Mengapa anggaran tetap diberikan, mengapa kerja sama tetap dilanjutkan, dan atas dasar apa dapur tersebut dinyatakan layak melayani anak?”
KPAI meminta BGN dan pemerintah terkait membuka data mengenai jumlah dapur yang belum memiliki SLHS, alasan operasionalnya tetap berjalan, dasar kebijakan yang digunakan, serta batas waktu pemenuhan seluruh persyaratan.
KPAI juga mendorong agar pencairan anggaran dan kelanjutan kerja sama dengan SPPG dikaitkan secara tegas dengan pemenuhan standar keamanan pangan, legalitas, kapasitas dapur dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran publik harus mengikuti kepatuhan terhadap standar keselamatan, bukan berjalan lebih dahulu sementara persyaratan keselamatan menyusul.”
KPAI juga menilai pentingnya memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan maupun pengawasan MBG.
Program berskala besar seperti MBG melibatkan banyak aktor, mulai dari pengelola program, penyedia makanan, pemerintah daerah, dinas kesehatan, sekolah, aparat pengawasan hingga aparat penegak hukum. Masing-masing harus menjalankan fungsi secara independen dan tidak saling tumpang tindih.
KPAI mendorong adanya audit terhadap struktur kepemilikan dan hubungan kelembagaan SPPG atau yayasan pelaksana. Termasuk apabila terdapat hubungan dengan pejabat publik, aparat penegak hukum, anggota legislatif, PNS, TNI, Polri maupun pihak lain yang mempunyai kewenangan pengawasan.
“Ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Tetapi dalam program sebesar MBG, potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal. Masyarakat harus yakin bahwa pengawasan dan penegakan hukum bekerja berdasarkan aturan dan bukti, bukan berdasarkan kuat atau lemahnya jaringan seseorang.”
Jasra juga mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus MBG dilakukan secara profesional, independen, transparan dan berbasis bukti.
“Jangan sampai kita masuk ke situasi di mana siapa yang lobby-nya kuat, dia yang menang. Hukum harus berdiri di atas keselamatan manusia. Kalau keselamatan anak kalah oleh kepentingan, maka kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan makanan.”
