Sampang (beritajatim.com) – Penganiyaan terhadap seorang nelayan bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terungkap.
Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AN (27) asal Surabaya yang diduga kuat sebagai pelaku terkait kasus tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Anang Herdiyanto menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi penganiayaan itu dilatar belakangi dendam terhadap korban karena persoalan keluarga.
Pelaku mengaku telah mengincar dan mempelajari kegiatan yang sering dilakukan oleh korban setiap harinya. Sehingga Rabu (9/9/2026) sekitar 23:00 WIB terduga pelaku berangkat dengan membawa sajam sembari mengintai di tempat motor korban terparkir.
“Tepat pada 02:00 WIB ketika korban sudah pulang dari melaut dan hendak mengambil sepeda motornya, Pelaku kemudian membututinya dari belakang dan langsung membacoknya,” kata Kapolres Sampang, Jum’at (11/9/2026)
Lanjut Anang, dendam pelaku terhadap korban sudah lama dipendam karena korban diduga telah melakukan penganyaan terhadap ibu pelaku sehingga meninggal dunia.
“Korban yang saat ini meninggal dunia, sebelumnya memang pernah masuk bui karena terlibat kasus penganiyaan serupa,” ungkapnya
Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, serta pegangan kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.[sar/ted]





Comments are closed.