Dengarkan artikel ini:
Ketika setiap warga didorong memiliki rekening yang terhubung dengan identitas negara, apakah Indonesia sedang membangun inklusi keuangan—atau sebuah “Domesday Book” versi digital? Di balik janji distribusi bansos yang lebih tepat sasaran, terbentang infrastruktur data yang membuat aktivitas ekonomi warga semakin terbaca oleh negara. Persoalannya bukan hanya siapa yang menulis buku itu hari ini, tetapi siapa yang kelak memegangnya ketika kekuasaan berganti.
Musim dingin 1085. Wilhelm sang Penakluk mengumpulkan bangsawannya di Gloucester dan memerintahkan sesuatu yang belum pernah dicoba raja mana pun di daratan Eropa: menghitung segalanya.
Setiap ladang, setiap babi, setiap gubuk, setiap kincir air di seluruh Inggris dicatat, desa demi desa, pemilik demi pemilik. Rakyat menyebutnya Domesday Book, buku hari penghakiman, karena catatannya begitu rinci dan final, seperti daftar yang dibacakan di hari kiamat, tak ada yang bisa membantahnya.
Alasan resminya: pajak yang adil. Hasilnya jauh lebih besar dari itu: untuk pertama kalinya seorang raja tahu persis apa yang dimiliki setiap orang di kerajaannya, dan karena itu tahu persis siapa yang bisa dipajaki, direkrut, atau ditundukkan bila perlu.
Sembilan abad berselang, logika yang sama sedang ditulis ulang di Jakarta, dengan bahasa yang jauh lebih ramah: inklusi keuangan.
Pada 7 September 2026, dalam rapat terbatas di Istana, Presiden Prabowo Subianto meminta agar setiap penduduk memegang rekening bank, “rekening koran” istilahnya, dan menugaskan BRI serta BSI menyiapkannya.
Dua hari kemudian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka rincian teknisnya: data Dukcapil dipadankan dengan sistem Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melacak siapa saja yang belum punya rekening, saldo awal gratis Rp50.000 sampai Rp80.000 masih dibahas, dan pembuatan KTP baru berpotensi otomatis disertai pembukaan rekening. Purbaya sendiri buru-buru menambahkan, ini “baru pembicaraan pertama” dan “hasil finalnya masih belum ditentukan.”
Sejauh ini terdengar seperti proyek kesejahteraan yang lumrah. Tapi pertanyaan yang layak diajukan bukan apakah niatnya baik. Pertanyaannya: “buku” macam apa yang sedang ditulis, dan siapa yang akan memegangnya nanti.
Dari Bansos ke Kesejahteraan
Mari kita mulai dari angka yang jarang disebut pejabat mana pun secara lengkap. Survei OJK-BPS mencatat inklusi keuangan Indonesia sudah 93,62 persen, di atas standar OECD. Artinya kebijakan yang dibingkai sebagai solusi untuk warga tanpa rekening sebenarnya hanya menyasar sisa 6 sampai 7 persen populasi, kelompok yang umumnya berada di kantong kemiskinan atau wilayah 3T.
Kesenjangan yang jauh lebih lebar dan lebih mendesak, yakni soal literasi keuangan yang baru 63,57 persen, tidak disebut sebagai fokus program ini sama sekali. Warga yang sudah punya rekening tapi tidak paham cara memakainya dengan aman bukan target kebijakan. Warga yang belum punya rekening sama sekali, jumlahnya kecil, justru jadi target seluruh mesin negara.
Ironi ini pantas dilihat berdampingan dengan motif yang argumennya jauh lebih kuat: korupsi bansos. Bersamaan dengan wacana rekening massal ini, KPK memeriksa 27 saksi dugaan korupsi penyaluran bansos beras, dan keluhan soal akurasi data penyaluran sudah lama jadi keluhan publik. Menyalurkan bantuan langsung ke rekening pribadi, bukan lewat rantai distribusi yang bisa bocor di jalan, punya dasar empiris yang nyata, bukan sekadar bahasa pemasaran. Titik ini penting dipegang erat-erat, sebab cerita tentang kebijakan ini gampang jatuh ke satu dari dua kutub: dianggap murni proyek pengawasan, atau dianggap murni kebaikan teknokratis.
Yang lebih jarang dibahas media justru bukan soal niat, melainkan soal apa yang sudah berdiri jauh sebelum rapat di Istana pekan itu berlangsung. Sejak UU Nomor 8 Tahun 2010, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK punya kewenangan hukum menembus kerahasiaan bank demi mencegah pencucian uang. Bukan wacana, bukan draf, melainkan hukum yang sudah berjalan enam belas tahun.
Belakangan, PPATK memperluas praktiknya sampai memerintahkan bank membekukan rekening yang tak menunjukkan aktivitas selama tiga bulan, langkah yang dikritik sejumlah pengamat hukum karena berpotensi melampaui mandat aslinya, sebab kewenangan itu semestinya terikat indikasi tindak pidana, bukan sekadar status pasif sebuah rekening.
India sudah lebih dulu menulis versi digital dari Domesday Book miliknya sendiri. Pradhan Mantri Jan Dhan Yojana, diluncurkan 2014, menyatukan rekening bank tanpa saldo minimum, identitas biometrik Aadhaar, dan nomor ponsel dalam satu sistem yang oleh pemerintah India disebut mekanisme “diversion-proof” bagi penyaluran subsidi. Setelah lebih dari 590 juta rekening dibuka dan program menginjak dekade kedua, klaim keberhasilan resminya nyata.
Kajian independen mencatat pola berulang di baliknya: jutaan rekening tidak aktif, kesenjangan digital di desa, literasi perbankan rendah, dan risiko pencurian data pada sistem yang menyatukan identitas dengan riwayat transaksi finansial. Rekening yang dibuka otomatis, tanpa inisiatif pemiliknya, cenderung berujung sama di mana pun ia dibuat: dormant. Dan rekening dormant, di Indonesia, sudah punya riwayat dibekukan atas nama pengawasan.
Watchtower yang Sudah Berdiri
Di titik ini dua fakta di atas bertemu, dan pertemuannya mengubah seluruh cara membaca kebijakan ini. Kekhawatiran soal negara mengawasi rekening warganya bukan spekulasi tentang masa depan yang belum terjadi. Alat pengawasannya sudah berdiri sejak 2010. Kebijakan rekening massal tidak menciptakan menara pengawas baru. Kebijakan ini memperbesar drastis jumlah rumah yang berada dalam jangkauan menara yang sudah lama berdiri, tanpa satu pun kerangka hukum baru diumumkan untuk mengimbanginya. Tak ada mekanisme consent eksplisit yang disebut. Tak ada batasan baru soal siapa boleh mengakses data gabungan Dukcapil-BI-LPS. Infrastrukturnya sudah lebih siap untuk mengawasi ketimbang untuk melindungi.
James Scott, sejarawan yang menulis tentang bagaimana negara modern selalu berusaha membuat warganya “terbaca” lewat sensus, sertifikat tanah, nama keluarga baku, akan mengenali pola ini persis. Populasi yang legible jauh lebih mudah dipajaki dan dikendalikan dibanding populasi yang bergerak dalam ekonomi tunai dan informal. Domesday Book adalah prototipe paling tua dari proyek semacam ini.
Rekening bank yang terikat NIK adalah versi paling presisi yang pernah dibangun sebuah negara terhadap warganya secara massal. Shoshana Zuboff menyebut proses serupa di ranah swasta sebagai kapitalisme pengawasan, saat jejak perilaku digital jadi bahan baku memprediksi manusia. Yang terjadi di sini versinya berbeda: bukan korporasi yang memegang jejak itu, melainkan negara sendiri, lewat kombinasi Dukcapil, Bank Indonesia, dan PPATK.
Ada satu sisi lagi yang jarang disinggung: transfer tunai langsung ke rekening pribadi memutus peran kepala desa, ketua RT, tokoh ormas, perantara yang secara historis membagi bantuan di tingkat akar rumput. Begitu bantuan mengalir langsung dari Jakarta ke rekening pribadi, hubungan patron-klien berpindah dari level lokal ke pusat, menguntungkan siapa pun yang sedang duduk di kursi kekuasaan nasional saat kebijakan ini berjalan.
Bank Indonesia, bersamaan dengan itu, sedang menguji coba Rupiah Digital lewat Proyek Garuda. Belum ada pernyataan resmi yang menghubungkannya dengan rekening massal ini, tapi basis rekening-terhubung-NIK yang sedang dibangun sekarang secara teknis persis infrastruktur yang dibutuhkan distribusi uang digital di masa depan.
Domesday Book tidak pernah benar-benar berhenti dipakai untuk hal yang direncanakan pembuatnya. Delapan abad setelah ditulis, pengadilan Inggris masih mengutipnya, bukan sebagai catatan pajak yang sudah kedaluwarsa, melainkan sebagai bukti hukum tanah paling sah yang pernah ada, karena begitu sebuah negara berhasil membuat warganya terbaca, catatan itu jarang benar-benar berhenti digunakan, apa pun alasan awal ditulisnya.
Pertanyaan yang tersisa dari rapat di Istana pekan lalu bukan soal niat siapa yang duduk di ruangan itu hari ini. Melainkan soal siapa yang akan duduk di kursi kekuasaan sepuluh tahun lagi, saat buku yang mulai ditulis sekarang, sudah selesai. (S13)
