Tue,26 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Tantangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Pesisir

Tantangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Pesisir

tantangan-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-adat-di-pesisir
Tantangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Pesisir
service

Bagi masyarakat adat dan komunitas pesisir Indonesia, laut bukan sekadar ruang ekonomi yang bisa terbagi-bagi lewat peta zonasi. Ia adalah ruang hidup, tempat bermukim, melaut, membangun relasi sosial, sekaligus mewariskan pengetahuan lintas generasi. Dalam praktik penataan ruang modern, laut tak ubahnya ruang investasi. Pada titik ini pula kepentingan negara, pasar, dan masyarakat adat maupun komunitas lokal sering kali berkelindan, bahkan bertabrakan. Permana Yudiarso, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatakan, penataan dan pemanfaatan ruang laut tidak bisa lepas dari mandat konstitusi.  Dokumen itu mengakui keberadaan masyarakat adat serta hak-hak tradisional mereka, meski di implementasi di lapangan jauh lebih rumit. Secara normatif, kata Yudi, sapaan akrabnya,  Indonesia  memiliki kerangka hukum lengkap dalam mengatur ruang laut. UU Kelautan, Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hingga regulasi turunan dari UU  Cipta Kerja  menempatkan ruang laut sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional. Di atas kertas, ruang laut direncanakan, dimanfaatkan, dikendalikan, dan diawasi agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan. Namun, Yudi mengakui,  realitas di lapangan jauh lebih rumit. Perubahan garis pantai akibat abrasi, konflik pemanfaatan antara nelayan tradisional dan industri, hingga lemahnya integrasi tata ruang darat dan laut membuat masyarakat pesisir dalam posisi rentan. Banyak masyarakat adat dan komunitas lokal yang  lama bermukim dan beraktivitas di laut, tetapi belum tercatat dalam sistem perencanaan negara. Akibatnya, ruang hidup mereka mudah tergeser ketika izin-izin baru terbit. Yudi mengatakan, negara membedakan secara jelas beberapa kategori masyarakat pesisir. Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang memiliki ikatan historis dan hukum adat yang masih hidup.…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.