Lumajang (beritajatim.com) – Dua titik jalan di kawasan perkotaan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sering digunakan sebagai arena balap liar.
Titik rawan balap liar tersebut berada di jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Citrodiwangsan serta jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar), Kelurahan Tompokersan.
Maraknya fenomena barap liar ini membuat pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang terus rutin melaku patroli maupun razia terhadap pelaku balap liar.
Terbaru, petugas mengamankan 5 kendaraan sepeda motor yang dipakai dalam aksi balap liar pada, Sabtu (17/1/2026) malam.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, razia balap liar rutin dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan maupun keselamatan bagi pengendara.

Sebab, banyak kendaraan yang dirazia saat melakukan balap liar tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini berpotensi bisa menyebabkan kecelakaan hingga membahayakan pengendara lain.
“Petugas kami baru-baru ini mengamankan lima sepeda motor yang dipakai balap liar. Kendaraan yang diamankan tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti menggunakan knalpot tidak standar, tidak dilengkapi spion, serta tanpa plat nomor,” kata Alex, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, proses patroli maupun penindakan balap liar akan terus dilakukan karena cukup meresahkan masyarakat.
Selain itu, bagi para pelanggar yang diamankan mereka harus segera memenuhi kelengkapan kendaraan sesuai aturan. Seperti mengganti knalpot standar, memasang spion dan plat nomor, serta membawa kelengkapan surat kendaraan.
“Para pemilik diminta datang ke Kantor Satlantas Polres Lumajang hari ini (senin) untuk proses penindakan lebih lanjut dan pengambilan kendaraan setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” tambahnya.
Alex mengimbau agar para remaja yang sering melakukan aksi balap liar tidak lagi mengganggu ketertiban umum.
“Ini kepada para pemuda agar tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya dan mengganggu ketertiban umum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya,” ungkap Alex. (has/but)





Comments are closed.