Surabaya (beritajatim.com) – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berubah haru dan dipenuhi ketegangan emosional. Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko tak mampu menahan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus hukum yang menjerat dirinya.
Di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang, suaranya berkali-kali bergetar hebat. Ia bahkan sempat berhenti sejenak untuk menyeka air mata sebelum akhirnya secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam pengambilan keputusan selama menjabat sebagai orang nomor satu di Ponorogo.
Meski mengakui adanya tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, Sugiri secara tegas membantah telah menerima uang suap ataupun mengeduk keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada pada Selasa, 21 Juli 2026, Sugiri tidak membantah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Namun, ia meminta majelis hakim melihat secara jernih konteks pengabdiannya selama memimpin daerah.
“Saya menerima terdapat kekeliruan dalam cara saya mengambil keputusan, serta ada tindakan yang tidak seharusnya saya lakukan. Atas hal itu, saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada Allah SWT, keluarga, penegak hukum, dan masyarakat Ponorogo yang telah mempercayai saya memimpin daerah ini,” ujarnya terbata-bata.
Ia memohon agar tuntutan tinggi untuk mempercepat pembangunan, perbaikan pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pengentasan kemiskinan di Ponorogo turut dipertimbangkan dalam amar putusan hakim kelak.
“Saya tidak bermaksud membenarkan kesalahan, hanya memohon konteks ini ikut dipertimbangkan dalam putusan. Semua kebijakan itu saya ambil demi kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum R. Indra Priangkasa memaparkan argumen hukum tebal untuk mematahkan pasal-pasal gratifikasi yang disangkakan jaksa penuntut umum. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menghubungkan penerimaan dana sebesar Rp950 juta dengan jabatan Sugiri.
Mengenai tuduhan aliran dana Rp400 juta, Indra menerangkan bahwa uang tersebut berasal dari transaksi lain untuk menutup utang Pilkada tanpa sepengetahuan Sugiri yang kala itu sedang mengikuti kegiatan retret resmi. Uang diserahkan melalui ajudan sehingga kliennya tidak tahu-menahu soal asal-usul nominal tersebut.
“Juga tidak ada kesepakatan perpanjangan jabatan Yunus, karena masa tugasnya masih berlaku hingga 2027,” kata Indra.
Adapun sisa dana Rp500 juta dijelaskan sebagai murni pinjaman perdata untuk mendukung operasional kegiatan pengajian Nahdlatul Ulama, bukan gratifikasi proyek Paviliun RSUD dr. Harjono. Sugiri tidak pernah tahu bila uang tersebut bersumber dari kontraktor.
“Sama sekali tidak ada hubungan penerimaan uang dengan keputusan proyek atau pemberian keuntungan kepada pihak lain,” tutup Indra. [uci/ian]




Comments are closed.