Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Air Mata Pecah di Ruang Sidang, Tangis Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Mengaku Khilaf

Air Mata Pecah di Ruang Sidang, Tangis Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Mengaku Khilaf

air-mata-pecah-di-ruang-sidang,-tangis-bupati-ponorogo-nonaktif-sugiri-sancoko-mengaku-khilaf
Air Mata Pecah di Ruang Sidang, Tangis Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Mengaku Khilaf
service

Surabaya (beritajatim.com) – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berubah haru dan dipenuhi ketegangan emosional. Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko tak mampu menahan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus hukum yang menjerat dirinya.

Di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang, suaranya berkali-kali bergetar hebat. Ia bahkan sempat berhenti sejenak untuk menyeka air mata sebelum akhirnya secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam pengambilan keputusan selama menjabat sebagai orang nomor satu di Ponorogo.

Meski mengakui adanya tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, Sugiri secara tegas membantah telah menerima uang suap ataupun mengeduk keuntungan pribadi dari perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada pada Selasa, 21 Juli 2026, Sugiri tidak membantah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Namun, ia meminta majelis hakim melihat secara jernih konteks pengabdiannya selama memimpin daerah.

“Saya menerima terdapat kekeliruan dalam cara saya mengambil keputusan, serta ada tindakan yang tidak seharusnya saya lakukan. Atas hal itu, saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada Allah SWT, keluarga, penegak hukum, dan masyarakat Ponorogo yang telah mempercayai saya memimpin daerah ini,” ujarnya terbata-bata.

Ia memohon agar tuntutan tinggi untuk mempercepat pembangunan, perbaikan pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pengentasan kemiskinan di Ponorogo turut dipertimbangkan dalam amar putusan hakim kelak.

“Saya tidak bermaksud membenarkan kesalahan, hanya memohon konteks ini ikut dipertimbangkan dalam putusan. Semua kebijakan itu saya ambil demi kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum R. Indra Priangkasa memaparkan argumen hukum tebal untuk mematahkan pasal-pasal gratifikasi yang disangkakan jaksa penuntut umum. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menghubungkan penerimaan dana sebesar Rp950 juta dengan jabatan Sugiri.

Mengenai tuduhan aliran dana Rp400 juta, Indra menerangkan bahwa uang tersebut berasal dari transaksi lain untuk menutup utang Pilkada tanpa sepengetahuan Sugiri yang kala itu sedang mengikuti kegiatan retret resmi. Uang diserahkan melalui ajudan sehingga kliennya tidak tahu-menahu soal asal-usul nominal tersebut.

“Juga tidak ada kesepakatan perpanjangan jabatan Yunus, karena masa tugasnya masih berlaku hingga 2027,” kata Indra.

Adapun sisa dana Rp500 juta dijelaskan sebagai murni pinjaman perdata untuk mendukung operasional kegiatan pengajian Nahdlatul Ulama, bukan gratifikasi proyek Paviliun RSUD dr. Harjono. Sugiri tidak pernah tahu bila uang tersebut bersumber dari kontraktor.

“Sama sekali tidak ada hubungan penerimaan uang dengan keputusan proyek atau pemberian keuntungan kepada pihak lain,” tutup Indra. [uci/ian]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.