Wed,22 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. AJI Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Jurnalis di Pengadian Negeri

AJI Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Jurnalis di Pengadian Negeri

aji-batam-kecam-perusakan-alat-kerja-jurnalis-di-pengadian-negeri
AJI Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Jurnalis di Pengadian Negeri
service

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras dugaan tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Batam usai persidangan perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental, Senin, 21 Juli 2026.

Insiden ini terjadi ketika seorang wartawati Tribun Batam atas nama Ucik Suwaibah sedang menjalankan tugas jurnalistik dan meliput persidangan dugaan penggelapan mobil dengan terdakwa atas nama Caroline Parewang.

Setelah persidangan selesai sekitar pukul 15.33 WIB, Ucik berupaya meminta tanggapan kepada terdakwa. Sesaat setelah Uci melayangkan pertanyaan kritis terkait penggunaan uang pengelapan itu. Terdakwa langsung menepis telepon genggam yang digunakan wartawan untuk merekam video hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra menegaskan tindakan itu merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangan jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,” katanya.

Yogi menegaskan, ada hukuman berat bagi para pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sudah dijelaskan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka fisik terhadap wartawan maupun kerusakan terhadap peralatan jurnalistik, maka pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai unsur-unsur yang terpenuhi.

“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

AJI Kota Batam menegaskan ruang-ruang publik, termasuk lingkungan pengadilan, harus menjadi tempat yang aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

AJI Kota Batam menilai tindakan terhadap wartawan tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak secara serius.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, AJI Kota Batam menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras segala bentuk tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam.

2. Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan perundang-undangan lainnya apabila ditemukan unsur pidana.

3. Mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah, organisasi, dan masyarakat, untuk menghormati kemerdekaan pers serta melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

4. Menyatakan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

5. Mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.