Setelah empat bulan ratusan buruh menduduki pabrik dan melalui berbagai putaran mediasi, termasuk terakhir di Mabes Polri, PT Amos Indah Indonesia akhirnya menyepakati pembayaran hak pesangon bagi 133 buruh yang diputus hubungan kerjanya.
Kesepakatan tercapai pada 8 Juli 2026. Perusahaan menjanjikan membayar pesangon 1 kali ketentuan masa kerja (PMTK) secara tunai, tanpa dicicil. Total pesangon Rp12,7 miliar itu akan didistribusikan bertahap pada 19 Juli 2026.
Perjanjian bersama turut mencakup pemenuhan hak pensiun bagi tiga buruh serta hak dua buruh yang hamil.
Meski demikian, kesepakatan itu bukan akhir yang sepenuhnya melegakan bagi para buruh yang kehilangan pekerjaannya. Di sisi lain, pabrik garmen PT Amos beroperasi kembali tapi membuka lowongan untuk buruh harian lepas.
OJAH melaju ke halaman parkir PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, dengan sepeda motor butut milik adiknya.
“Awas! Awas, pada minggir! Ini aku baru belajar naik motor,” kata perempuan 47 tahun ini sambil tertawa. Ojah memarkir motornya dengan kikuk, diikuti gelengan kepala satpam dan rekan kerjanya.
Ojah, yang hanya ingin dipanggil dengan nama sapaannya, adalah perempuan buruh yang sudah bekerja di perusahaan manufaktur garmen dan tekstil multinasional ini sejak 2013.
Hari itu 18 Juni, Ojah menjalani sifnya dalam aksi mogok kerja dan blokade pabrik yang berlangsung sejak awal April 2026.

Aksi mogok kerja dan blokade dilakukan bergilir. Setiap harinya, ada 38 buruh dari dua kelompok yang memblokade pabrik sampai tuntutan dipenuhi perusahaan.
Masing-masing kelompok dikoordinasikan oleh seorang penanggung jawab. Mereka datang sejak pagi dan berjaga di pintu masuk utama pabrik untuk memastikan kegiatan produksi berhenti serta mencegah aset perusahaan keluar dari area pabrik. Setelah 24 jam, giliran kelompok lain mengambil alih penjagaan.
Beberapa tuntutannya adalah mempekerjakan kembali 133 buruh yang dipecat sepihak, membayar tunggakan upah, membayar tunjangan hari raya, dan pesangon. Dari 133 buruh yang dipecat sepihak, 2 di antaranya adalah laki-laki.
Demi menuntut keadilan, para buruh yang terlibat aksi protes ini juga harus rela berkorban di tengah situasi tanpa pemasukan sama sekali. Ojah, harus mengeluarkan hampir Rp100 ribu per hari dari uang simpanannya yang tersisa untuk ongkos makan dan bensin ke pabrik.
“Yang tadinya bensin Rp20 ribu bisa bolak balik, sekarang udah nggak bisa lagi,” Ojah berucap sambil mengusap wajahnya, “Masya Allah ada aja.”
Di pabrik, Ojah bekerja sebagai asisten yang membantu teknisi jahit atau sewing helper. Awal Maret, persisnya dua minggu jelang Lebaran, Ojah menjadi salah satu buruh buruh yang mendapat tawaran menandatangani surat pengunduran diri. Dalih perusahaan karena bisnis yang semakin sepi sejak dua tahun terakhir.
Pada saat bersamaan, perusahaan juga merekrut buruh harian lepas dengan upah Rp180 ribu per hari untuk menggantikan tugas Ojah dan rekan-rekannya.
Meski perusahaan memberi label ‘sukarela’, namun, surat pengunduran diri itu memuat syarat: bila menolak, maka THR tidak akan cair.

***
Sebelas Maret 2026, Fitri tiba-tiba tidak bisa melapor masuk via mesin absensi. Sejak surat beredar, Fitri menjadi salah satu buruh yang menolak tawaran perusahaan.

Fitri sudah bekerja di pabrik selama 12 tahun. Ia menggambar dan menggunting pola dari baju-baju yang hampir seluruhnya diekspor ke negara-negara seperti Amerika Serikat, Cina, dan Taiwan. Ia masih harus bekerja. Ia memiliki seorang anak yang tahun ini akan naik ke jenjang SMP. Anak semata wayangnya itu dititipkan ke keluarganya di Purwokerto, Jawa Tengah.
“Nilainya masuk MTS, kemarin udah dikabarin sama ipar pendaftaran nih, Rp1 juta 400 ratus,” kata Fitri seraya menambahkan, mau tak mau, ia harus merepotkan keluarganya menanggung sementara biaya sekolah anaknya.
Terblokirnya akses di mesin absensi membuat mereka bingung. Pada saat yang bersamaan, mereka diminta keluar dari area produksi. Kesal dengan pemutusan akses secara sepihak, para buruh menyambangi ruang pimpinan. Perundingan bercampur emosi berlangsung alot.
Kesepakatan baru muncul keesokan harinya.
Dihadapan para buruh yang berserikat di bawah bendera Forum Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Direktur Utama Amos Go Jung Yoon, menandatangani perjanjian dengan tiga poin: merealisasikan pembayaran THR, pengangkatan lima buruh menjadi pekerja tetap, dan mempekerjakan kembali 133 karyawan setelah libur Lebaran pada 20 April 2026.
“Perjanjiannya, dia udah tanda tangan. Bosnya bilang, ‘Dipenjarakan juga nggak papa,’” kata Fitri.
Namun, perjanjian tidak pernah dipenuhi.
Buntunya Mediasi Kementerian
Siti menunjukkan video yang tersebar di grup percakapan para buruh. Dalam video itu terlihat Miss Go, begitu Direktur Amos biasa dipanggil, tampak duduk saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengacungkan telunjuk ke arah mukanya.
Siang, 18 Juni itu, Afriansyah datang ke pabrik sebagai mediator antara pihak perusahaan dan buruh. Kedatangan Afriansyah juga bagian dari upaya serikat mencari jalan keluar dari tuntutan buruh.
“Suaranya nggak kedengeran,” kata Siti.

Jelang sore, Afriansyah bersama perwakilan buruh, termasuk Ketua Basis FSBPI Amos, Lindah, yang ikut bermediasi dengan pihak perusahaan datang memberi kabar.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku,” ucap Afriansyah di depan para buruh yang menatap penuh harap.
“Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” katanya lagi.
Tatapan penuh harap yang sebelumnya memenuhi ruangan seketika berganti dengan tatapan kosong dan tundukan lesu. Mereka yang berharap pemerintah akan membela kepentingan mereka, bukan sekadar mencari jalan tengah.
“1 PMTK mah sesuai prediksi awal, tapi bukannya kita minta 2 PMTK?” bisik seorang buruh.
Opsi lainnya adalah perusahaan bisa saja memberikan 2 PMTK tetapi dengan skema 1 PMTK dibayar lunas dan sisanya dicicil. PT Amos berdalih tidak punya uang dan aksi mogok kerja mengganggu pendapatan perusahaan.
Apabila terjadi kebuntuan dari opsi-opsi ini, maka tahapan selanjutnya akan berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, proses hukum akan panjang dan mungkin berlarut-larut hingga dua tahun.

Bagi buruh dan aktivis serikat buruh, proses hukum di PHI jarang sekali berpihak kepada mereka. Perang data dan argumen tidak terelakkan. Sekalipun keputusannya menguntungkan buruh, mereka tetap harus mengawasi implementasinya karena kerap tidak terealisasi dengan baik.
“Lemes, pulang ngga ya? Mana besok piket, si bontot gimana?” celetuk kecewaan dari salah satu buruh.
“Masa pesangon dicicil? Aneh, dah. Kalau dia bilang ngga punya duit, bohong itu, nggak mungkin pengusaha nggak punya duit.”
PMTK menjadi ukuran dalam penghitungan masa kerja. Merujuk aturan pesangon di UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, aturan pembayaran 1 kali PMTK berarti perusahaan akan membayar 1x uang pesangon yang dihitung dari masa kerja, 1x uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sementara untuk 2 PMTK berarti perusahaan membayar 2x pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Pasca-pengumuman, Afriansyah bergegas meninggalkan pabrik bersama rombongannya meski sempat memborong habis jajanan keripik tempe, singkong, dan pisang, yang dijual para buruh untuk mendukung kebutuhan konsumsi selama aksi.
Upaya mediasi ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, mediator hubungan industrial Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara juga pernah terlibat dalam upaya buruh menuntut keadilan.
Para buruh, diwakili FSBPI, mendesak Dinas untuk menyatakan PHK sepihak batal demi hukum karena dalih pailit atau kerugian perusahaan tidak didukung bukti audit eksternal independen maupun putusan pengadilan niaga. Begitu juga tuntutan mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK, membayar tunggakan upah, dan pesangon sebesar 2 PMTK.

Para buruh meyakini tuntutan pesangon sebesar 2 PMTK itu adil dengan pertimbangan banyak dari mereka yang sudah belasan tahun bekerja tetapi baru diangkat sebagai karyawan tetap beberapa tahun lalu.
Siti misalnya. Ia sudah bekerja sejak 2012, tetapi baru diangkat pada 2019.
“Kalau hitungan untuk aku, 1 PMTK dapat Rp89 juta, kalau 2 PMTK dapat Rp139 juta,” katanya. Hitungan itu sudah merujuk upah bulanan Siti sebesar Rp5 juta beserta potongan-potongannya.
“Kalau gunakan hitungan Miss Go, walaupun statusku karyawan, dihitung hanya sejak pengangkatan aku tahun 2019, nggak dari 2010,” kata Siti.
Ojah lebih nahas. Ia baru tanda tangan kontrak kerja setahun silam. “ZONK dong!”
Berbeda dengan Siti yang sudah berstatus karyawan tetap, Ojah dan Fitri wajib membawa lamaran ke kantor setiap dua tahun dan menandatangani kontrak baru.
“Kalau kita tanya, masa kita begini terus, dijawabnya, ‘Mah nggak ngaruh, formalitas doang,” kata Ojah.
Namun formalitas itu hanya di omongan petinggi perusahaan. Pasalnya, setiap masa kontrak habis, BPJS pekerja juga diputus selama 2 bulan.

***
PT Amos sudah berkali-kali ingkar janji atas pemenuhan hak pekerjanya. Dikutip dari Trimurti.id, pada periode 2014, sejumlah buruh pernah menuntut pembayaran upah sesuai UMP DKI Jakarta.
Momen ini yang turut melahirkan FSBPI. Ketika itu, perusahaan sepakat dengan beberapa poin seperti larangan penyelesaian kontrak bagi buruh yang telah bekerja di atas dua tahun, hak berserikat, hak mendirikan kantor sekretariat, dan pemotongan iuran serikat melalui gaji bulanan.
Pada 2019, kesepakatan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tercatat di PHI. Namun, perusahaan hanya menganggap PKB sebagai dokumen biasa. Perihal status kerja karyawan masih dilanggar.
Serikat membawa persoalan ini ke pengadilan dan berhasil memenangkannya pada 2024. Perusahaan belum juga menjalankan putusan dengan dalih masih dalam tahap kasasi.
Hingga pada 25 Februari 2026, Serikat kembali melaporkan perusahaan atas pemotongan sepihak upah 20 anggotanya ke Polda Metro Jaya.
Awal Juni, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi tenggat pada Desk Ketenagakerjaan Polri menyelesaikan persoalan ini dalam satu bulan.
Bertahan Tanpa Kepastian
“Aku sudah nggak tahu mau ngomong apa lagi,” kata Lindah dengan mikrofon di depan para buruh setelah Afriansyah pulang.
“Rasanya harga diri kita sebagai manusia diinjak-injak,” lanjutnya. “Lebih baik saya tidak terima uangnya dan Miss Go dipenjara.”
Lindah sudah bekerja di pabrik lebih dari 20 tahun lalu, sejak awal produksi dimulai.
Keputusasaan dari hasil mediasi itu menjalar meski ada beberapa buruh yang tetap memberi semangat. “Tetep harus ada keputusan, nanti harus bersuara, jangan terserah-terserah aja, itu artinya ngga ada keputusan.”
“Sudah berjuang empat bulan, terlanjur basah, sayang kalau nggak dilanjutkan.”


Malam tiba. Ratusan buruh yang didominasi para perempuan ini masih bertahan. Mereka masih berunding di ruangan terbuka dengan deretan kursi meja layaknya kantin. Di sudut ruangan terdapat dapur dengan di antaranya terdapat stok mi instan dan telur.
Sementara di luar area pabrik, kawasan industri itu sudah sepi. Beberapa truk kontainer terparkir di pinggir jalan, tanpa aktivitas pengangkutan barang yang berarti.
Semakin larut, sebagian buruh yang sudah mengikuti aksi dari sif sebelumnya mulai berpamitan pulang. Beberapa di antaranya terlihat membawa anak kecil yang tidak bisa ditinggalkan di rumah tanpa penjagaan. Satu per satu membubuhkan tanda tangan di daftar hadir.
Beberapa buruh yang tinggal di dekat pabrik izin pulang untuk mandi dan janji kembali untuk bermalam. Sebagian lainnya bergantian mandi di toilet umum berbayar di dekat pabrik. Sisanya mengantre di kamar mandi di samping pos satpam untuk mencuci muka atau mengambil wudhu.
“Ah.. habis pipis lega, tapi tetep sedih,” kata buruh perempuan yang baru saja keluar dari WC.
Malam itu, Fitri tak lagi nampak. Siti sudah kembali ke pabrik mengenakan piyama, menenteng kipas angin kecil. Suaminya yang kuli bangunan mengiringi langkah Siti di sebelahnya, membawakan selimut.
“Malam Jumat ditinggal nginep di pabrik,” canda suami Siti.
“Inilah villa kita, pemandangannya lampu-lampu,” perempuan asal Pemalang itu ikut berkelakar sambil mengoles losion anti nyamuk.
“Kita udah capek sebenarnya tidur bernyamukan di sini.”

Ojah menggelar tikar dan tetap mengenakan seragam serikat agar tetap hangat di area parkir motor bersama belasan rekannya. Dua tenda dipasang di dekat kakinya.
“Buat apa beli tenda, kirain udah mau pulang, ngga usah demo lagi,” kata Ojah tertawa kecil.
Ia berbaring sambil menatap layar telepon genggamnya. Agak lesu, karena lagi-lagi suami tak mendukung aksinya meski sudah diberi pengertian. Mungkin karena Ojah terpaksa meninggalkan anaknya yang masih 3 tahun untuk diasuh suami saat ia piket. Dulu suaminya pernah jadi mekanik di pabrik, juga ikut serikat.
“Ngga segitunya kali kalo demo,” ucap Ojah menirukan perkataan suaminya. “Kita trus berantem jadinya.”
Baginya, ini bukan pertama kali ia dipecat. Tahun 2011, nasib sama terjadi padanya tetapi prosesnya tidak serumit dan berlarut-larut seperti sekarang. Pesangon yang dibayarkan tempatnya bekerja dulu, sudah jadi sawah sepetak di kampung dan sebagian dia coba investasikan.
Sayangnya, Ojah tergiur investasi bodong. Kali ini, ia berharap uang pesangonnya bisa dipakai sebagai modal membuka warung sembako.
Ruang tidur para buruh terbagi dua, di ruang besar di atas bangku dan meja panjang juga di area terbuka luar dekat parkiran motor.
“Enakan tidur di luar, bisa lihat bintang,” kata Ojah.
“Yang ngenesnya kalau hujan, langsung terbirit-birit, masuk ke dalam,” tambahnya. Ia berharap cuaca tetap sejuk malam ini. Jangan sampai hujan seperti minggu lalu.
“Udah kepanasan, tiba-tiba hujan, jadi kedinginan, ya, Allah Gusti.”





Comments are closed.