Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. AJI Indonesia Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Tuntut Pembebasan Segera

AJI Indonesia Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Tuntut Pembebasan Segera

aji-indonesia-kecam-penahanan-jurnalis-indonesia-oleh-israel,-tuntut-pembebasan-segera
AJI Indonesia Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Tuntut Pembebasan Segera
service

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza. Intersepsi itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional dekat Siprus, kurang lebih 250 mil laut dari pesisir Gaza, jauh di luar yurisdiksi sah Negara Israel.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatatakan, berdasarkan laporan sejumlah organisasi media dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, jurnalis Indonesia yang dikonfirmasi telah ditahan atau dibawa dari kapal misi itu adalah: Bambang Noroyono-jurnalis, Republika (di kapal Boralize); Thoudy Badai Rifan Billah-jurnalis foto, Republika, anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) (di kapal Ozgurluk); Andre Prasetyo Nugroho-jurnalis, Tempo, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (di kapal Ozgurluk); Rahendro Herubowo (“Heru”)-jurnalis, iNewsTV (di kapal Ozgurluk).

Nany menyatakan para jurnalis itu tengah menjalankan tugas jurnalistik yang legal. Yaitu mendokumentasikan dan melaporkan misi kemanusiaan sipil internasional yang bertujuan menyalurkan bantuan kepada masyarakat Gaza, yang hingga saat ini masih menghadapi krisis kemanusiaan sangat parah. “Ini akibat blokade berkepanjangan serta operasi militer Israel,” kata dia.

Kegiatan jurnalistik yang mereka lakukan, kata Nany, menjadi bagian dari pelayanan terhadap kepentingan publik, baik di Indonesia maupun di dunia internasional, dan dijamin perlindungannya oleh hukum internasional. AJI Indonesia memandang tindakan militer Israel itu sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Bagi AJI, menahan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya merupakan serangan terhadap hak publik atas informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Israel merupakan negara pihak.

AJI juga menyatakan tindakan militer itu adalah pelanggaran terhadap hukum internasional. Menaiki kapal sipil dan menahan warga sipil, termasuk jurnalis yang terverifikasi, di perairan internasional tidak sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) serta perlindungan terhadap jurnalis di bawah Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2222 (2015) tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.

Selain itu, AJI menilai tindakan militer Israel adalah kelanjutan dari pola yang terdokumentasi. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) dan organisasi kebebasan pers internasional lainnya telah mencatat terbunuhnya ratusan jurnalis di Gaza sejak Oktober 2023.

“Penahanan jurnalis yang meliput misi kemanusiaan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membungkam pemberitaan independen tentang situasi di Gaza,” kata Nany.

Ia juga menyatakan pesan darurat dan rekaman video SOS yang dikirim oleh Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum hilangnya kontak telah menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait keselamatan fisik serta kondisi mereka.

Sebelumnya, lanjut Nany, para tahanan Flotilla melaporkan adanya perlakuan buruk yang serius selama berada dalam tahanan Israel. Termasuk tindakan yang oleh berbagai organisasi hak asasi manusia internasional dianggap sebanding dengan penyiksaan.

AJI Indonesia menegaskan setiap ancaman atau bahaya yang dialami oleh para jurnalis tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Israel. AJI Indonesia dengan ini menuntut: Pertama, Pemerintah Israel segera dan tanpa syarat membebaskan seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan beserta seluruh relawan kemanusiaan dan jurnalis lain dari Global Sumud Flotilla

Kedua, AJI Indonesia meminta pemerintah Israel memberikan jaminan penuh atas keselamatan fisik, kesehatan, dan martabat seluruh jurnalis yang ditahan; memberikan akses konsuler segera, perwakilan hukum, dan komunikasi dengan keluarga serta perusahaan media tempat mereka bekerja; serta menahan diri dari segala bentuk perlakuan buruk, intimidasi, ataupun pemaksaan.

Ketiga, AJI Indonesia mendorong pemerintah Republik Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik Indonesia di Ankara, Kairo, Amman, serta pos-pos terkait lainnya, mengambil langkah diplomatik maksimal untuk memastikan pembebasan segera dan pemulangan yang aman bagi seluruh jurnalis serta warga negara Indonesia yang ditahan oleh pasukan Israel.

Keempat, AJI Indonesia Pemerintah Indonesia membawa persoalan ini ke forum-forum internasional, termasuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, UNESCO, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), guna menuntut akuntabilitas atas pelanggaran berulang yang dilakukan Israel terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.

Kelima, AJI Indonesia meminta seluruh perusahaan media, organisasi kebebasan pers, dan komunitas pers internasional berdiri dalam solidaritas dengan para jurnalis yang ditahan dan terus menyuarakan kasus mereka hingga seluruhnya kembali dengan selamat. Jurnalisme bukanlah kejahatan. Meliput misi kemanusiaan bukanlah kejahatan.

“Menjadi saksi atas penderitaan rakyat Gaza bukanlah kejahatan. Penahanan terhadap para jurnalis ini adalah tindakan agresi terhadap pers, dan hak setiap warga dunia untuk mengetahui kebenaran,” tutur Nany.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.