Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Akademisi Minta KPK Lebih Jernih dan Proporsional dalam Perkara Kuota Haji Tambahan

Akademisi Minta KPK Lebih Jernih dan Proporsional dalam Perkara Kuota Haji Tambahan

akademisi-minta-kpk-lebih-jernih-dan-proporsional-dalam-perkara-kuota-haji-tambahan
Akademisi Minta KPK Lebih Jernih dan Proporsional dalam Perkara Kuota Haji Tambahan
service

Arina.id – Penanganan kasus korupsi kuota haji tambahan sudah masuk babak baru. Penetapan tersangka sudah, sekarang profesionalime penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diuji. Kasus ini pun menuai sorotan berbagai kalangan, tidak terkecuali para akademisi. Bahkan di antara para akademisi tersebut ada yang mengkritik mekanisme penanganan hukum kasus tersebut.

Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Suhermanto Ja’far, menilai dalam negara hukum, keadilan tidak cukup ditegakkan melalui simbol ketegasan semata, tetapi harus berpijak pada nalar hukum yang jernih dan proporsional.

Menurut Suhermanto, praktik jual beli kuota haji yang terbukti melibatkan aliran dana ilegal dan memperkaya pihak tertentu harus diproses secara hukum tanpa kompromi. Dia menegaskan bahwa penyitaan aset, pengembalian dana hasil kongkalikong, maupun aliran dana mencurigakan tetap wajib diusut dan diadili.

Namun, Suhermanto  mengingatkan bahwa persoalan menjadi problematis ketika kebijakan yang diambil atas dasar keselamatan dan kemanusiaan jamaah diperlakukan setara dengan tindak pidana korupsi. “Pertanyaan mendasarnya adalah apakah adil jika keputusan yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan—terutama menyangkut keselamatan dan nyawa jamaah—diseret ke ranah pidana seolah-olah setara dengan praktik korupsi yang memperkaya diri?” ujarnya, Jumat 23 Januari 2026.

Dia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada dalam situasi yang kompleks, mulai dari keterbatasan kuota, risiko kesehatan jamaah, tekanan logistik, hingga tanggung jawab negara terhadap keselamatan warganya. Dalam kondisi tersebut, diskresi kebijakan kerap menjadi pilihan yang tidak ideal, namun diperlukan.

Suhermanto menilai bahwa kriminalisasi terhadap diskresi kemanusiaan berpotensi menghilangkan dimensi etis dalam tata kelola pemerintahan. Dia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum pidana modern yang membedakan antara policy discretion, administrative decision, dan criminal intent.

“Policy discretion adalah ruang kebijakan yang sah dalam tata kelola negara, terutama dalam situasi krisis atau darurat. Administrative decision adalah keputusan birokratis yang dapat diperdebatkan atau diuji secara administratif. Sementara criminal intent mensyaratkan niat jahat untuk melanggar hukum dan memperkaya diri. Menyamakan ketiganya adalah kekeliruan fatal dalam nalar hukum,” tandasnya.

Dia mengingatkan bahwa jika kebijakan yang tidak melibatkan aliran dana ke rekening pribadi dan tidak memberikan keuntungan finansial dipidankan, maka penegakan hukum berisiko berubah menjadi alat ketakutan bagi pejabat publik.

Menurutnya, preseden tersebut berbahaya karena dapat mendorong pejabat mengambil sikap defensif dan enggan membuat keputusan. Dalam konteks pelayanan haji, hal itu justru dapat berdampak pada meningkatnya risiko keselamatan jamaah. “Negara tidak bisa dijalankan dengan logika ‘asal selamat secara hukum’, tetapi abai terhadap keselamatan manusia,” tegasnya.

Menurut Suhermanto,  penegakan hukum yang sehat seharusnya berfokus pada unsur actus reus dan mens rea, yakni perbuatan pidana yang jelas serta niat jahat yang dapat dibuktikan. Tanpa kejelasan dua unsur tersebut, proses hukum dinilai kehilangan dasar rasional.

Suhermanto menegaskan bahwa publik mendukung pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan haji secara tegas. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berbasis fakta. “Hukum harus dijalankan dengan nalar yang adil, proporsional, dan berbasis fakta. Ketegasan tanpa kecermatan bukanlah keadilan, melainkan potensi ketidakadilan baru,”tegasnya.

Bagi Suhermanto, kritik terhadap KPK dalam kasus ini merupakan panggilan etis agar lembaga penegak hukum tetap mampu menghukum kejahatan keuangan secara tegas, tanpa mengorbankan nalar dan nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

“Karena itu, pertanyaan ‘KPK, mana nalar warasmu?’ bukanlah serangan emosional, melainkan panggilan etis. Negara membutuhkan lembaga penegak hukum yang berani menghukum kejahatan keuangan secara tegas, sekaligus cukup bijak untuk tidak mengadili kemanusiaan. Tanpa keseimbangan ini, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga akal sehat dalam penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.