Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Aksi Kamisan Ke-902 Angkat Kasus Andrie Yunus, Koalisi Sipil Desak Negara Bentuk TGPF Independen

Aksi Kamisan Ke-902 Angkat Kasus Andrie Yunus, Koalisi Sipil Desak Negara Bentuk TGPF Independen

aksi-kamisan-ke-902-angkat-kasus-andrie-yunus,-koalisi-sipil-desak-negara-bentuk-tgpf-independen
Aksi Kamisan Ke-902 Angkat Kasus Andrie Yunus, Koalisi Sipil Desak Negara Bentuk TGPF Independen
service

Jakarta, NU Online

Aksi Kamisan Ke-902 di depan Istana Negara, pada Kamis (2/4/2026), mengangkat kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak negara segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Andrie Yunus menjadi korban serangan penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Koalisi masyarakat sipil menilai, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, melainkan bagian dari pola serangan terhadap pembela hak asasi manusia.

Dosen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Mamik Sri Supatmi, yang mewakili koalisi masyarakat sipil, menegaskan pentingnya konstruksi hukum yang tepat dalam penanganan kasus ini. Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum jika tidak dilakukan secara independen.

“Kasus ini harus dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan sesuai Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP, bukan penganiayaan berat,” ujarnya di Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Mamik menjelaskan bahwa sebelum kasus Andrie, banyak aktivis mengalami teror, kriminalisasi, hingga pembungkaman. Menurutnya, pelaku berani bertindak karena selama bertahun-tahun kekerasan oleh aparat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Ia menilai, selama negara membiarkan pola tersebut berlangsung, hal itu sama saja dengan menjamin bahwa kekerasan serupa akan terus berulang.

“Kini situasinya semakin mengkhawatirkan. TNI menahan empat personel BAIS tanpa mengungkap identitas secara utuh ke publik, sementara Polda Metro Jaya menyebut nama yang berbeda. Dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026, Polisi menyatakan menyerahkan penanganan kasus kepada Puspom TNI,” ujarnya.

Menurut Mamik, penanganan perkara oleh institusi militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang disangkakan merupakan pidana umum, dengan korban warga sipil dan lokasi kejadian di ruang publik, sehingga seharusnya diproses melalui peradilan umum.

“Pertanyaan terpenting, siapa yang memerintahkan dan siapa aktor intelektualnya, hanya bisa dijawab oleh Tim Gabungan Pencari Fakta independen yang melibatkan masyarakat sipil dan bebas dari konflik kepentingan, serta harus dibuka seterang-terangnya melalui peradilan umum,” ungkapnya.

Mamik juga mengingatkan bahwa serangan terhadap satu pembela HAM merupakan serangan terhadap semua pihak. Ia menilai, sejak kasus-kasus tahun 1998 hingga Agustus 2025, dan kini menimpa Andrie, impunitas terus menopang kekuasaan yang tidak takut pada hukum.

Dalam Aksi Kamisan ke-902, koalisi masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

1. Negara segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan masyarakat sipil, bebas dari konflik kepentingan, serta memiliki kewenangan hukum kuat untuk mengungkap seluruh pelaku, rantai komando, dan aktor intelektual.

2. Seluruh pelaku diadili melalui peradilan umum sesuai dengan konstruksi hukum percobaan pembunuhan berencana, bukan penganiayaan berat.

3. Negara menjamin perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban, keluarga, saksi, dan pendamping.

4. Komnas HAM segera melakukan penyelidikan independen, termasuk menelusuri keterkaitan kasus ini dengan pola teror sistematis terhadap pembela HAM.

5. Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas pelanggaran berat HAM, mengingat kasus ini dinilai lahir dari praktik impunitas yang dibiarkan.

Koalisi masyarakat sipil yang terlibat dalam desakan ini antara lain JSKK, JRKI, KontraS, Imparsial, AJI, Perempuan Mahardika, Jakartanicus, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, Trend Asia, dan Amartya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.